Ramadhan 2012

Obat Menstruasi Demi Tidak Haid di Ramadhan 2021, Ini Kata Ahli

Berdosa jika tidak berpuasa saat sedang haid atau menstruasi.Wanita yang sedang berada dalam periode haid tidak diperbolehkan puasa.

Editor: Nia Kurniawan
Pregnancy dan Baby
Ilustrasi ibu hamil. 

TRIBUNKALTENG.COM - Puasa Ramadhan 2021 merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Belum sempurna keimanan seorang tanpa rukun Islam keempat itu.

Nah, di dalam bulan itu, semua amal ibadah dilipatgandakan, pintu-pintu surga terbuka lebar, pintu-pintu neraka ditutup, dan terdapat malam lailatul qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.

Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Baca juga: Game Lost Saga Versi Klasik Hadir di Indonesia, Game Online 3D Action Casual Fighting Game

Baca juga: Amankah Divaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan 1442 H? Begini Tips Aman dari Epidemiolog Unpad

Wanita yang sedang berada dalam periode haid tidak diperbolehkan secara syar'i untuk menjalankan ibadah puasa.

Ia pun tak berdosa jika tidak berpuasa saat sedang haid atau menstruasi.

Hal tersebut merupakan keringanan dan rahmat Allah yang diberikan kepada para wanita.

Nantinya, ia harus menggantinya di kemudian hari seusai bulan Ramadhan 2021.

Obat penunda haid

Namun, beberapa orang memilih untuk mengonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa secara penuh dan memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.

Bolehkah hal itu dilakukan?

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved