Berita Nasional
Ternyata Bisnis Ini Penyebab Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kilogram
Gara-gara bisnis ini, pegawai KPK berinisial IGAS nekat mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram yang digadaikan Rp 900 juta
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Gara-gara bisnis ini, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS nekat mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram yang digadaikannya senilai Rp 900 juta.
KPK kembali menyedot perhatian publik.
Bukan karena operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus korupsi.
Tetapi, terkuaknya tindakan tidak terpuji yang dilakukanpegawai lembaga antikorupsi itu mencuri emas batangan yang merupakan barang bukti dari kasus korupsi.
Memang, akhirnya KPK memecat pegawai yang nakal tersebut.
Baca juga: Tragedi Perempuan Tewas Dibakar Mantan Suami Setelah Menyuguhkan Kopi
Baca juga: Misteri Abah Popon yang Tenar Setelah Terduga Teroris Ngaku Berguru untuk Dapat Ilmu Kebal
Pemecatan pegawai pegawai KPK berinisial IGAS yang ketahuan menilap barang bukti korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram ini karena berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan terbukti mengambil barang bukti dan menggadaikannya senilai Rp 900 juta.
Pemecatan pegawai KPK ini dilakukan oleh sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini pada Kamis (8/4) di Jakarta.
Pada pengumuman itu, Tumpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dan Syamsudin Haris.
Menurut Tumpak dalam dua minggu terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etika pegawai KPK.
"Anggota Satgas menyimpan mengelola barang bukti di direktorat barang bukti. Perbuatan ini tergolong tindak pidana," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yaya Purnomo (Sebelumnya terjadi kesalahan penulisan, tertulis Yahya Purnomo).
Baca juga: Tidak Usah Nekat Mudik Meski Naik Mobil atau Sepeda Motor Pribadi, Sanksinya Berat Lho
Baca juga: PSK ABG 16-19 Tahun via Online Diungkap Polisi, Tarif untuk Pria Bule Rp 2 Juta, Lokal Rp 500 Ribu
Sebagai informasi kasus Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka kasus mavia anggaran di beberapa pemerintah daerah. Majelis Hakim Pengadilan tipikor telah memvonis Yaya Purnomo dengan hukuman 6,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam persidangan Jaksa KPK telah membuktikan Yaya bersalah dan berkongkalikong dengan mantan anggota DPR bernama Amin Santono untuk memberikan tambahan alokasi anggaran Kabupaten Lampung Tengah dari APBN tahun 2018.
Dewan Pengawas KPK
pegawai KPK curi barang bukti
pegawai KPK curi emas
Tribunkalteng.com
Tumpak Hatorangan Panggabean
Regenerasi Sastrawan Sunda, 12 Siswa Digodok Jadi Aktor Penghidup Bahasa dan Budaya di Kemah Sastra |
![]() |
---|
Indonesia Ternyata Bukan Negara Terbanyak yang Makan Mi Instan, Efek Harga Mie Instan Naik? |
![]() |
---|
Malam Anugerah ACFFest 2021, Ini Para Pemenang dan Daftar Karya Film Terbaik |
![]() |
---|
KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film |
![]() |
---|
AJI Indonesia dan LBH Pers, Menilai UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik |
![]() |
---|