Ramadhan 2021

Orangtua Meninggal Dalam Kondisi Masih Berutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Anaknya? Ini Jawaban UAS

UAS memiliki pendapat tentang hukum orang terutama orangtua kita yang meninggal dunia dalam kondisi masih berutang puasa Ramadhan

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

“Ada hadisnya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang larangan berpuasa setelah lewat Nisfu Syaban,” katanya.

Walau begitu, tetap ada pengecualian bagi yang hendak berpuasa di antara Nisfu Syaban dan Ramadan, yaitu dua jenis puasa ini.

Pertama, bagi mereka yang telah terbiasa melaksanakan puasa sunah seperti Senin Kamis.

Kedua, bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu.

Sebab, jika Syaban telah berakhir sementara utang puasa belum juga dibayar, maka dia akan kena denda plus fidyah.

“Jadi, bulan Syaban itu batas akhirnya bayar utang puasa. Lewat dari itu, sudah selesai Ramadan, mau bayarnya di bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya sudah kena denda plus fidyah. Jadi, bagi mereka yang hendak berpuasa bayar utang selepas Nisfu Syaban, dibolehkan dan itu tidak kena denda dan fidyah,” kata UAS. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved