Ramadhan 2021
Orangtua Meninggal Dalam Kondisi Masih Berutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Anaknya? Ini Jawaban UAS
UAS memiliki pendapat tentang hukum orang terutama orangtua kita yang meninggal dunia dalam kondisi masih berutang puasa Ramadhan
TRIBUNKALTENG.COM - Ustaz Abdul Somad yang biasa disapa UAS memiliki pendapat tentang hukum bagi orang terutama orangtua kita yang meninggal dunia dalam kondisi masih berutang puasa Ramadhan.
Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini segera tiba.
Umat Islam pasti berbahagia menyambut bulan suci Ramadhan 2021 atau Ramadan 1442 H itu.
Mereka akan beramai-ramai ikhlas menjalankan ibadah puasa selama sebulan.
Sebelum bulan mulia itu datang, segera bayar utang puasa pada tahun sebelumnya.
Hal itu lantaran hukum puasa Ramadhan adalah wajib.
Meskipun bagi yang berhalangan diberikan keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, tapi tetap harus membayar di hari lainnya.
Baca juga: Banyak Ibadah Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Ini Doa yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat
Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban Tahun Ini? Berikut Doa, Niat Puasa dan Anjuran Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Wanita Haid Tetap Bisa Melakukan Amalan Malam Nisfu Syaban, Simak Penjelasan Berikut
Lantas, bagaimana dengan orang yang belum melunasi utang puasa Ramadhan, namun sudah meninggal?
Ustaz Abdul Somad memberikan pendapatnya soal tersebut.
Sebelumnya ustaz yang akrab disapa UAS itu menjelaskan cara melunasi hutang yang sudah menumpuk bertahun-tahun.
Ia memberikan tips agar utang puasa yang dimiliki cepat terlunasi.
UAS memberikan arahan untuk menentukan terlebih dahulu jumlah utangnya sebelum mengganti puasa.
Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.
Misal, apabila dahulu hanya menunaikan puasa sebanyak 5 hari, maka sisanya dihitung sebagai utang.
"Pertama tentukan dulu jumlahnya, akil balig umur berapa, 10, sekarang baru ingat puasa umur berapa 30, berarti 20 tahun," jelas UAS.
"Saya tak tinggal semua pak ustaz ada juga sedikit-sedikit, berapa hari? agak-agak 5 hari, berarti 25 hari kali setahun kali 10 tahun, 250, kali 20, 500 hari," lanjut UAS.
"500 Hari berapa tahun lunas? Insya Allah 5 tahun lunas," ucap dia.
UAS melanjutkan, utang puasa bisa diganti setiap Senin dan Kamis setiap hari.
Jumlah utang puasa tersebut bisa ditulis di kertas.
Apabila sudah dilaksanakan, centang satu hari di kertas, begitu seterusnya untuk menjadi pengingat.
Rumus tersebut, kata UAS, ia terapkan di keluarganya.
"Senin Kamis, 8 hari dalam sebulan, setahun 88 hari, Insya Allah 5 tahun tambah sedikit lunas," jelasnya.
Namun, bagaimana jika meninggal dunia masih punya utang puasa?
Bolehkah digantikan oleh orang yang masih hidup?
UAS menjamin Allah mengampuni karena sudah ada niat.
Kendati demikian, utang puasa tetap harus diganti lewat keluarganya.
"Mati meninggal masih ada sisa 50 hari lagi, anaknya buka surat wasiat tengok 50, oh emak kita ada utang puasa 50 hari lagi, adik beradik 5 orang ganti masing-masing 10 hari," ucap UAS
Bolehkan membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban?
Ada yang mengatakan di bulan Syaban setelah lewat puasa Nisfu Syaban dan sebelum tiba puasa Ramaddan, sebaiknya tak usah lagi berpuasa.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Jalani Sidang Offline Mulai Jumat Mendatang, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
Baca juga: Berat Badan Turun dan Sering Nangis Setelah Jabat Mensos, Risma Curhat ke Megawati
Hal itu dibenarkan oleh UAS dalam sebuah ceramahnya.
“Ada hadisnya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang larangan berpuasa setelah lewat Nisfu Syaban,” katanya.
Walau begitu, tetap ada pengecualian bagi yang hendak berpuasa di antara Nisfu Syaban dan Ramadan, yaitu dua jenis puasa ini.
Pertama, bagi mereka yang telah terbiasa melaksanakan puasa sunah seperti Senin Kamis.
Kedua, bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu.
Sebab, jika Syaban telah berakhir sementara utang puasa belum juga dibayar, maka dia akan kena denda plus fidyah.
“Jadi, bulan Syaban itu batas akhirnya bayar utang puasa. Lewat dari itu, sudah selesai Ramadan, mau bayarnya di bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya sudah kena denda plus fidyah. Jadi, bagi mereka yang hendak berpuasa bayar utang selepas Nisfu Syaban, dibolehkan dan itu tidak kena denda dan fidyah,” kata UAS. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS