Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bakal Jalani Sidang Offline Mulai Jumat Mendatang, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan

Permohonan yang dikabulkan itu yakni agar Rizieq Shihab bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Editor: Anjar
Youtube PN Jaktim
Sidang virtual Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).Rizieq Shihab Bakal Jalani Sidang Offline Mulai Jumat Mendatang, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Selasa (23/3/2021), Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

Permohonan yang dikabulkan itu yakni agar Rizieq Shihab bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan selanjutnya.

Suparman Nyompa menyatakan, permohonan dikabulkan salah satunya mempertimbangkan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.

Baca juga: Pendaftaran SPAN-PTKIN 2021 Dibuka hingga 27 Maret 2021, Simak Persyaratannya

Baca juga: Sambut Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2021, ULM Kalsel Jadwalkan Sosialisasi untuk SMA se-Kalsel

"Menimbang bahwa majelis hakim diberikan waktu sangat terbatas dalam mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Pengabulan permohonan sidang tatap muka itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 152 Ayat (2) dan Pasal 153 Ayat (2) huruf a KUHAP.

Dengan dikabulkannya permohonan terdakwa, maka penetapan persidangan digelar secara virtual dicabut.

Kemudian, Suparman meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq Shihab dalam tiap jadwal persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada tiap hari sidang," ujarnya.

Selanjutnya, jika Rizieq Shihab melanggar pernyataan dalam surat jaminan yang disampaikan pada hari ini, penetapan pelaksanaan persidangan tatap muka akan ditinjau ulang.

Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.

Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).

Hakim PN Jaktim juga memutuskan menunda sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).

Penundaan lantaran pihak Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya keberatan dengan format persidangan secara virtual. Selain itu Rizieq dan kuasa hukum masih mau memperbaiki dokumen eksepsi atau nota keberatan.

"Nanti hari Jumat tanggal 26 itu sudah terakhir, tidak ada lagi waktu diberikan ajukan keberatan. Harus sudah jadi betul itu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Maret 2021, Virgo Jangan Murung dan Scorpio Harus Hemat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved