Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bakal Jalani Sidang Offline Mulai Jumat Mendatang, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
Permohonan yang dikabulkan itu yakni agar Rizieq Shihab bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Suparman menegaskan, agenda pembacaan eksepsi pada Jumat mendatang menjadi kesempatan terakhir Rizieq.
Jika Rizieq kembali menunda-nunda, maka pengadilan menganggap ia tidak menggunakan hak menyampaikan keberatan.

Sementara itu, Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Rizieq saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021).
"Melalui sidang ini karena disaksikan oleh jutaan umat Islam se-Indonesia, khususnya para pendukung saya. Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana. Saya imbau kepada mereka untuk tertib, disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Rizieq.
Rizieq mengingatkan pendukungnya, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang.
"Jadi saya mohon serta serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di sebelah sana saya imbau untuk menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu siapa pun, banyak berzikir," ujar Rizieq.
"Supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang dengan khidmat," tutur dia.
Baca juga: Tega Aniaya Istri Pakai Pipa Besi, Pria Warga Kapuas Kalteng Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kabupaten Kapuas Kalteng Ikuti Rakornas Perpustakaan Nasional RI Secara Virtual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Eksepsi Rizieq Ditunda, Majelis Hakim Agendakan Lagi Jumat" dan judul "Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes"