Kajian Islam
Wanita Haid Tetap Bisa Melakukan Amalan Malam Nisfu Syaban, Simak Penjelasan Berikut
Lantas, bagaimana kaum wanita yang saat malam Nisfu Syaban tengah berhalangan atau haid? Bolehkah menjalani rangkaian ibadah?
TRIBUNKALTENG.COM - Malam Nisfu Syaban 2019 jatuh pada Sabtu (20/04/2019). Saat itu merupakan malam yang mulia dan sangat dianjurkan agar umat islam mengisinya dengan amal ibadah
Malam Nisfu Syaban disebut juga malam pengampuan dosa sehingga banyak umat muslim yang meluangkan waktu beribadahnya di malam nisfu sya'ban.
Lantas, bagaimana kaum wanita yang saat malam Nisfu Syaban tengah berhalangan atau haid? Bolehkah menjalani rangkaian ibadah?
• Bagi Wanita yang Haid, Ini 6 Amalan yang Masih Bisa Dilakukan untuk Meraih Pahala di Bulan Ramadan
• Anggota DPRD Sragen Tewas, Terungkap Dugaan Diberi Racun Tikus Dalam Kapsul Obat oleh Seorang Dosen
• Punya Harta Mencapai Rp161 Triliun, Pria Ini Hanya Belanjakan Uang Rp280 Ribu per Hari
Tribunkalteng.com melansir Banjarmasinpost.co.id yang mengutip dari Tribunnews.com (Tayang Jum'at 19/04/2019 ) yang melansir pernyataan ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com, Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan.
Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih di kandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.
Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah.
Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah.
Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, seperti:
1. Shalat
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)