Anggota DPRD Sragen Tewas, Terungkap Dugaan Diberi Racun Tikus Dalam Kapsul Obat oleh Seorang Dosen

Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen, tewas karena dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Jenazah Sugimin anggota DPRD Kabupaten Sragen Tiba dirumah duka, Selasa (16/4/2019) sekira pukul 18.20 

TRIBUNKALTENG.COM - Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen, tewas karena dugaan pembunuhan berencana.

Almarhum meninggal akibat diracun.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.

"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019).

Cekcok dengan Istri, Anak Kandung Tewas Diracun, Pria Bertato Ini Pun Mencoba Akhiri Hidup

Kabar Hoaks Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia Beredar, Alvin Faiz Langsung Beri Klarifikasi

Soal Rencana Pemungutan Suara Ulang di Kapuas, Wagub Kalteng Ingin Temui KPU

Tim penyidik kemudian mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa. Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41). 

"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.

Saat ini tersangka N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat.

"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.

Tersangkanya Seorang Dosen 

Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri.  AKP Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.

"N itu juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," ujar dia. 

Adit menambahkan pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka dalam gelar perkara.

Dia menyebut kondisi kejiwaan tersangka masih labil. "Tersangka berupaya bunuh diri. Jadi jangan diwawancara dulu," imbuh Adit.

Selain itu, dia mengatakan masih menunggu hasil visum Labfor dari Semarang. Dia berujar racun itu diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved