Berita Palangkaraya
Polantas Palangkaraya Ingatkan Pengendara Pakai Masker dan Jaga Jarak di Trafick Light
Polantas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah membuat tempat berhenti khusus atau ruang henti khusus ( RHK) bagi pengendara sepeda motor s
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polantas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah membuat tempat berhenti khusus atau ruang henti khusus ( RHK) bagi pengendara sepeda motor saat berhenti di lampu merah di beberapa trafic light untuk menjaga jarak antar pengendara sepeda motor.
Ada beberapa setopan atau lampu lalulibtas yang dipasangi tanda cat merah dengan jarak yang diatur antar pengendara sepeda motor untuk menjaga jarak agar setopan atau lampu lalulintas tidak menjadi tempat penularan antar pengendara bermotor saat menunggu usai lampu merah.
Bukan hanya itu, petugas juga meminta pengendara konsisten pakai maker saat sedang mobile atau berada di jalan umum, karena memakai masker adalah kewajiban semua warga yang ada di Palangkaraya selama pandemi ini.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Didominasi Narkotika
"Ya, kami diatur jarak berhenti kendaraan saat berhenti di lampululintas Jalan Tjilik Riwut, karena diwajibkan pakai masker dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan," ujar Mila Sari, salah satu pengendara sepeda motor, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, Petugas Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalulintas Polresta Palangkaraya dipimpin Kasubnit Dikyasa Aiptu Trimarsono beserta Anggota dalam beberapa hari ini mensosialisasikan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara sepeda motor saat berhenti menunggu lampu merah.
Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto, menjelaskan, RHK merupakan salah satu upaya penerapan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak saat berhenti di traffic light."Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengendara sepeda motor dapat memahami dan menerapkan RHK guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Trimasrono mengatakan, selain mensosialisasikan RHK, pihaknya juga mengkampanyekan Protokol Kesehatan dengan menggunakan papan portabel yang imbauan berisikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) bagi masyarakat pengguna jalan. (Tribunkalteng.com/ faturahman)
