Kriminal Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Tamu Hotel Bawa Sabu
Seorang tamu hotel ketahuan membawa sabu hingga akhirnya diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kalteng.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang lelaki berinisial SP (40), dijebloskan ke dalam kamar tahanan Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (12/7/2020).
Sebabnya, tersangka tersebut diduga membawa narkoba saat menginap di sebuah hotel di Jalan Murjani, Kota Palangkaraya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H, Minggu (12/7/2020), mengungkapkan, SP merupakan warga Jalan Kiwi, Palangkaraya.
Dikatakan, diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Dalam Sehari, Satresnarkoba Palangkaraya Amankan Tiga Budak Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
• Polda Kalteng Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Selama Juni 2020
• Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Otak Pengendalinya dari Dalam Lapas
• Warga Kalteng Ditangkap di Parkiran Hotel di Melawi, Simpan 2,17 Gram Sabu
“Kami menangkap SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangkaraya.
“Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
(Tribun Kalteng/Faturahman)