Kriminalitas Palangkaraya
Polda Kalteng Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Selama Juni 2020
Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2020) memusnahkan sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2020) memusnahkan sabu milik pengedar narkoba untuk para buruh kebun dan tambang di Bumi Tambun Bungai.
Sabu yang disita dan dimusnahkan polisi tersebut antara lain, tangkapan di Kotim sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 558.11 gram.
Tangkapan di Kabupaten Gunungmas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka barbuk sebanyak 147,39 gram dan di Palangkaraya 4 kasus dan 4 tersangka dengan barbuk 531,52 gram, total keseluruhan mencapai .337,02 gram.
• Universitas Palangkaraya Tetap Lakukan Perkuliahan Online
• Aktor Bollywood Ini Rela Jualan Sayur Demi Bisa Makan, Javed Hyder Sepi Job Selama Pandemi Corona
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, Kamis (2/7/2020) mengungkapkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Bulan Juni 2020 di beberapa kabupaten dan kota di Kalteng.
"Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka dipesan dari mister X (warga binaan) yang berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa oleh kurir melalui jalur darat, dan disimpan dengan berbagai cara," ujarnya.
Sabu disimpan di dalam dasboard mobil bagian belakang, maupun dalam helm, serta ada yang diselipkan di dalam barang-barang lain untuk mengelabui petugas.
Tujuan pemasaran sabu tersebut buruh kebun, tambang dan warga binaan di Wilayah Kotim, Katingan, Palangkaraya dan Gunungmas.
Menurut Bonny, para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan maksimal ancaman 20 tahun penjara / seumur hidup / mati dan denda Rp 10 miliar rupiah.
banjarmasinpost.co.id /faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/barbuk-sabu-tangkapan-ditreserse-narkoba-polda-kalteng-yang-dimusnahkan.jpg)