Kriminalitas Palangkaraya
Dalam Sehari, Satresnarkoba Palangkaraya Amankan Tiga Budak Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Para pengedar meringkuk di tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang melakukan bisnis haram.
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Satres Narkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap, tiga orang pengedar dan mengamankan belasan bungkus paket sabu yang siap diedarkan di Kota Cantik tersebut.
Para pengedar meringkuk di tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang melakukan bisnis haram.
Informasi dari Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Rabu (24/6/2020) mengungkapkan, pihaknya mengamankan tiga orang pengedar sabu dalam operasi yang dilakukan, Senin (22/6/2020).
• Lima Konglomerat Indonesia Masuk Daftar 500 Orang Terkaya di Dunia, Ada Pemilik Grup Jarum
• Masa Pandemi, Sekolah di Kapuas Terapkan Belajar Daring dan Luring, Guru Berkunjung Door to Door
• Ini 3 Destinasi Pilihan Turis Indonesia saat New Normal
Diungkapkan dia, pelaku pertama seorang wanita dengan inisial FN berumur 27 tahun, yang menyimpan narkotika jenis sabu enam paket sabu seberat empat gram di rumahnya di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Pada hari yang sama, pihaknya juga menangkap dua pria pengedar sabu di wilayah Kota Palangkaraya.
"Satu pelaku seorang Ibu Rumah Tangga, kemudian dua pelaku lagi pria dengan inisial DW (20) dan SP (41). DW merupakan warga Jalan Lele dan SP tinggal di Jalan Hiu Putih," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 gram, dua buah bong lengkap dengan pipet (sedotan), satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah toples bening dan uang tunai senilai Rp 700 ribu.
“Mereka para pengedar sabu ini dibidik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, kami masih melakukan proses hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mereka,” ujarnya.
tribunkalteng.com/ Faturahman
Pria Ini Ditangkap di pinggiran Jalan Rungan Palangkaraya, Bawa 101,05 Gram Sabu |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Jalan Garuda Palangkaraya saat Pemilik Mencari Cacing Umpan Mancing |
![]() |
---|
Pencurian di Rumah Kosong Marak di Palangkaraya Beberapa Minggu Terakhir ini |
![]() |
---|
Ditinggal Penghuninya Bekerja, Pencuri di Palangkaraya Beraksi di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Dimarah-marahi Istri, Lelaki Ini Onani di Jalan Akhirnya Diamankan Polresta Palangkaraya |
![]() |
---|