Berita Jakarta
Polisi Sebut Satpol PP yang Berwenang Denda Pelanggar SPBB
Salah satu yang tercantum dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta adalah penindakan pelanggar PSBB dilakukan Satpol PP.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM – Menteri Kesehatan telah menyetuji Palangkaraya, Kalteng, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persiapan pun terus dilakukan, terutama Peraturan Wali Kota Palankaraya sebagai dasar kerja bagi petugas di lapangan.
Untuk di daerah lain, salah satu yang tercantum dalam peraturan kepala daerah adalah penindakan pelanggar PSBB dilakukan Satpol PP. Seperti di Jakarta.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sanksi denda untuk pelanggar PSBB hanya bisa ditindak Satpol PP.
Hal tersebut sekaligus menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 202.
"Sanksi yang mengeluarkan Satpol PP, polisi cuma mendampingi di sebelahnya saja. Misal denda Rp 100.000 dan Rp 250.000, yang tulis denda satpol PP. Polisi dan TNI mendampingi saja, karena pergub, kita mendampingi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
• UPDATE Corona Indonesia 13 Mei: Terinfeksi Capai 14.749, Pemerintah Sebut Dampak PSBB
• PSBB di Palangkaraya, Polresta Bangun 10 Pos di Titik-titik ini
• Hari Ini PSBB di Kota Palangkaraya Dimulai, Hj Umi Mastikah Jelaskan Batasan ke Warga
• PSBB Palangkaraya, Warga Tetap Bisa Berusaha Tapi Harus Mengacu Ketentuan Ini
• PSBB Diterapkan di 18 Daerah, Ini Hasil Riset LSI Denny JA
Tugas kepolisian, imbuh Yusri, hanya mengawasi apabila ada pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan sanksi.
Adapun pelanggar yang melawan bisa dikenakan pidana sesuai UU Nomor 6 Tahun 2108 tentang Karantina Kesehatan dan pasal pada KUHP.
"Memang di pergub itu bahwa bisa dikenakan pidana. Ada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ada UU KUHP. Kapan diterapkan? Misal, nggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas Polri dan Dishub, terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan pasal 93. Kalau mukul bisa Pasal 214," pungkasnya.
Diketahu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ungkap Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Sebab, pencegahan tidak bisa dikerjakan cuma sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/petugas-saat-mengimbau-pedagang-di-palangkaraya.jpg)