Berita Palangkaraya

PSBB di Palangkaraya, Polresta Bangun 10 Pos di Titik-titik ini

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan ada sebanyak 700 personel Polri yang dilibatkan dalam pelaksanaan PSBB

Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
polda kalteng
Personel yang diturunkan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangkaraya, Senin (11/5/2020) saat menggelar apel di Kawasan Pos Polisi Bundaran Besar Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangkaraya, Ibu Kota Kalimantan Tengah, mulai dilaksanakan, Senin (11/5/2020) hari ini.

Sebanyak 1.100 Personel terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes, Dishub dan beberapa instansi lainnya turut serta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 tersebut.

Sebelum pelaksanaan dilakukan, semua anggota Tim satgas percepatan penanganan Covid-19 yang melaksanakan PSBB tersebut, melakukan apel besar di Halaman Pemko Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut km 5 arah Palangkaraya -Kasongan, Kabupaten Katingan.

Apa akibatnya jika Wayan dan Chandra tidak mau mengalah? Jawaban Soal SD Kelas 1-3 Senin 11 Mei 2020

Hari Ini PSBB di Kota Palangkaraya Dimulai, Hj Umi Mastikah Jelaskan Batasan ke Warga

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan ada sebanyak 700 personel Polri yang dilibatkan dalam pelaksanaan PSBB tersebut.

Secara keseluruhan tim gabungan mencapai 1.100 orang yang pada hari ini selama 14 hari kedepan melaksanakan tugas penerapan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya.

Masih menurut Kapolresta Palangkaraya, pihaknya juga telah membangun sebanyak 10 cek point, di dalam kota ada 7 pos sedangkan di luar kota ada 3 pos.

Penjagaan akan dilakukan di dalam dan perbatasan luar kota atau perbatasan Kota Palangkaraya dengan Kabupaten tetangga.

"Kami mohon untuk kerjasamanya dengan masyarakat untuk mentaati semua anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, keluar rumah harus pakai masker, tidak boleh bergerombol, taati jam malam yang telah ditentukan," ujarnya.

Tujuh pos yang ada di dalam kota untuk mengawasi gerakan masyarakat yang ada di dalam kota, ketika keluar rumah harus pakai masker, jaga jarak dalam berkendaraan, sudah ada aturannya dalam PSBB Palangkaraya.

Pos cek point yang ada di perbatasan luar kota untuk mengecek warga dari luar kota yang masuk ke Palangkaraya.

tribunkalteng.com/ Faturahman

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved