Berita Jakarta
Polisi Sebut Satpol PP yang Berwenang Denda Pelanggar SPBB
Salah satu yang tercantum dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta adalah penindakan pelanggar PSBB dilakukan Satpol PP.
Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," pungkas Anies.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp 250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sesuai Pergub DKI, Polisi Sebut Satpol PP yang Berwenang Denda Pelanggar SPBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/petugas-saat-mengimbau-pedagang-di-palangkaraya.jpg)