Kabar Kalsel
Fakta Ajaran Sesat Nasrudin dari HST: Mengaku Rasul, Tak Salat Jumat Hingga Salat Bahasa Indonesia
Tidak hanya mengaku sebagai utusan Allah, pria ini juga dinilai memembawa ajaran sesat dan menyesatkan bagi orang lain.
Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah, mengatakan jika rapat tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh aparat hukum di HST terkait penyimpangan agama.
"Rapatnya mengenai penentuan tindakan selanjutnya. Kalau rekomendasi dari MUI itu merupakan ajaran menyimpang," bebernya.
Ia mengatakan rapat digelar untuk mengetahui siapa yang akan menindak pelaku. "Apakah kewenangan Bupati, atau aparat ini yang kami bahas," katanya.
Tukang Mebel
Nasrudin Warga Desa Bandang Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga menyebarkan ajaran sesat dan mengaku sebagai utusan Allah, sebelumnya hanyalah sebagai tukang mebel.
Sehari-hari ia berkutat dengan kayu. Baik itu untuk membuat kusen rumah hingga mebel perlengkapan rumah tangga.
Tetangga Nasrudin, Nawawi, mengatakan jika dulunya Nasrudin menjadi pengrajin kayu untuk mebel.
"Dulu memang perkerjaannya itu. Namun, sekarang sudah tidak lagi," bebernya.
Pelanggan Nasrudin yang tak disebutkan namanya, mengaku jika hasil olahan tangan Nasrudin sangat bagus.
"Saya pernah bikin mebel sama dia. Kalau urusan bikin seperti itu dia juaranya. Pekerjaannya halus," katanya.
Berlangsung Sejak 2003
Kasus penyimpangan dan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin warga Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, rupanya sudah terjadi pada 2003 silam.
Kasusnya serupa dengan kasus kali ini. Sekretaris MUI HST, Zamhasari, membeberkan jika pada 2003 lalu MUI HST sudah mengeluarkan fatwa ajaran sesat untuk Nasrudin.
Pada 2003 lalu, Nasrudin mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
Namun, pada 2018 Nasrudin kembali melakukan penyimpangan dengan mengaku Rasulullah.
"Ini berdasarkan laporan MUI Kecamatan Batu Benawa jika ada aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh Nasrudin," bebernya.
Kemudian pihaknya melakukan rapat dengan kejaksaan serta tim pakem di dalamnya juga ada MUI. Setelah rapat tim pakem lalu dikumpulkan, lalu dilakukan tindakan.
"Dari sisi agama hukum Islam dicederai karena yang bersangkutan mengubah syahadat dan mengaku Rasulullah. Itu juga diakui pada 2003 dan pemanggilan dari kejaksaan belum lama tadi," katanya.
Pihak MUI HST sepakat jika ini masuk ranah pidana. Bahkan, pihaknya juga menghendaki jika persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya.
"Waktu di BAP 2003 tertulis, yang bersangkutan mengakui jika dia Rasulullah mengubah bahkan yang bersangkutan tidak menyetujui sunnah serta salat menggunakan Bahasa Indonesia," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)