Kabar Kalsel

Fakta Ajaran Sesat Nasrudin dari HST: Mengaku Rasul, Tak Salat Jumat Hingga Salat Bahasa Indonesia

Tidak hanya mengaku sebagai utusan Allah, pria ini juga dinilai memembawa ajaran sesat dan menyesatkan bagi orang lain.

Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Kediaman Nasrudin Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Nasrudin, asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, Kalsel, belakangan bikin resah.

Tidak hanya mengaku sebagai utusan Allah, pria ini juga dinilai memembawa ajaran sesat dan menyesatkan bagi orang lain.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MUI, hingga aparat kepolisian pun turun tangan untuk menanganinya..

Kasus penyimpangan atau dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, ditetapkan masuk ranah pidana.

Mantan pengikut Nasrudin yang enggan namanya dimuat membeberkan jika ia sudah menjadi pengikut Nasrudin selama berbulan-bulan.

Awal masuk ajaran Nasrudin pun tak mudah. Sebab, Nasrudin tak membuka ajarannya ke semua orang. Ajarannya hanya diberikan kepada yang hendak menjadi pengikutnya saja.

Diceritakannya, jika Nasrudin mengaku pernah kedatangan wahyu dan malaikat jibril, serta mengaku sebagai orang yang diutus oleh Allah.

Berkedok Ajaran Tarikat, Puang Lalang Tebarkan 13 Kesesatan dan Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

Jabat Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri Temui Tokoh Masyarakat

MK Tolak Uji Materi UU KPK, Majelis Hakim: Yang Diajukan UU Perkawinan

"Syahadat diubahnya. Jadi seolah-olah beliau yang mengaku nabi," bebernya.

Dalam ajaran Nasrudin, dibeberkannya jika salat dan adzan hanya menggunakan bahasa Indonesia. Tidak menggunakan bahasa arab.

Bahkan, untuk salat Jumat, Nasrudin juga memisahkan diri dengan salat Jumat dengan warga lainnya.

Salat Jumat yang dilakukannya juga dilakukan di tempat salat khusus ajaran Nasrudin di ujung desa dekat persawahan.

Pengikut dari Luar HST

Nasrudin menggelar pengajian pada Senin malam, Kamis malam, dan Jumat malam. Dibeberkannya, jika pengikut Nasrudin berasal dari luar HST. Seperti daerah Banjarbaru dan sekitarnya. Bahkan, pengikutnya mencapai 40 orang.

"Jadi sebelum menjadi pengikut kami diberikan kertas ajaran berupa bacaan Al Quran yang diubah ke Bahasa Indonesia. Kemudian kami di baiat (sumpah) dan membaca syahadat ulang. Semua kertas ajaran tidak boleh diberikan kepada siapa pun," bebernya.

Baiat yang dibaca oleh pengikut Nasrudin yakni,  dengan nama Allah yang maha pengasih maha penyayang :

1. Assalaamualaikum yaa Ruh Qudus Rasul Allah,

2. Bapa sekalian Ruh dan penghulunya nabi-nabi Allah,

3. Ketetapan Allah atas dirimu Rahmat dari awal tanpa akhir dan engkaulah pewaris kerajaanNya. Jadi saksilah Engkau atas kami,

4. Ya Allah yang maha agung ampunilah kami,

5. Yang tiada disembah kecuali Allah maha hidup lagi berdiri dan kami kembali kepadaNya,

6. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah yang maha tinggi lagi agung,

7. Kami bersaksi tiada disembah kecuali Allah dan kami bersaksi Nasruddin yang diperintah Allah.

Ya Allah berkatilah kami semua.

Mengaku Rasul dan Tak Salat Jumat

Ajaran Nasrudin di Desa Bandang Aluan, Batu Benawa ditetakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sebagai ajaran yang menyimpang dan sesat.

Apalagi, Nasrudin diduga mengaku sebagai rasulullah. Rupanya hal ini juga didengar oleh tetangganya yang berada di Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.

Tetangga Nasrudin, Nawawi, membeberkan jika warga di desanya tak ada yang menjadi pengikut Nasrudin.

Meski demikian, warga di desanya tak pernah bermasalah dengan Nasrudin. Apalagi, Nasrudin juga tidak pernah mengajak warga di sana untuk menjadi pengikutnya.

"Memang dengar-dengar mengaku rasul. Dengan tetangga orangnya baik. Hanya beda jalur saja. Bedanya ya itu tadi, dia punya ajaran sendiri," katanya.

Diceritakannya, jika Saban Jumat Nasrudin tak pernah ikut salat Jumat di masjid di desanya. Nasrudin lebih memilih salat di tempatnya sendiri dengan pengikutnya.

"Kalau keseharian sih baik-baik saja," katanya.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id di sana, rumah Nasrudin tertutup rapat. Bahkan, tetangga di sana menyebut jika Nasrudin sedang ke hutan atau sawah.

Jika dilihat dari luar, kediamannya tak berbeda dengan warga lainnya.

Masuk Ranah Pidana

Kasus penyimpangan atau dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, ditetapkan masuk ranah pidana.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat tertutup yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah bersama Kejaksaan Negeri HST, Kapolres HST, Dandim 1002/Barabai, Kemenag HST, Kesbangpol HST, MUI HST, Camat Batu Benawa, Kabag Hukum Setdakab HST di ruang kerja Bupati HST, pada Kamis (28/11/2019).

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, usai rapat tertutup mengatakan jika kasus ini masuk ranah pidana.

"Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP. Masuknya penistaan agama," tegas Sabana.

Ruang Kerja Bupati HST tertutup saat rapat antara Bupati, Kapolres, Kejaksaan dan Kemenag HST menyikapi kasus dugaan penyimpangan agama di Batu Benawa, Kamis (28/11/2019). (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)
Kata Kapolres, pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. Dimana Polres HST masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah barang bukti dan keterangan saksi baru dinaikan jadi tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan inilah, terduga tersangka bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurutnya, Surat Kepala Kejaksaan Negeri HST, selaku Ketua Tim Pakem dengan nomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019  tertanggal 18 Oktober 2019 mengenai Rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan oleh Nasruddin bin H Darsani juga bakal dijadikan dasar alat bukti. Ditambah dengan keterangan saksi ahli dari Falkutas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dan keterangan pengikut Nasrudin.

Mengapa memilih FIAI UII? Sabana menjelaskan jika falkutas ini sudah sering diminta sebagai saksi ahli terkait penistaan agama.

Dibeberkannya, jika kasus ini sudah dilaporkan MUI HST ke Polres HST. "Jadi polres HSR menghubungi MUI berdiskusi terkait masalah ini. Kemudian, MUI membuat laporan polisi. Ditindaklanjuti dengan membuat tim khusus," jelasnya.

Ia berharap masyarakat HST tidak resah terhadap penistaan agama ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat HST tetap mengikuti aturan MUI yang ada.

"Yang terpenting, percayakan masalah ini kepada polisi dan proses hukum yang berlaku. Jangan berbuat anarkis," pesannya.

Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah, mengatakan jika rapat tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh aparat hukum di HST terkait penyimpangan agama.

"Rapatnya mengenai penentuan tindakan selanjutnya. Kalau rekomendasi dari MUI itu merupakan ajaran menyimpang," bebernya.

Ia mengatakan rapat digelar untuk mengetahui siapa yang akan menindak pelaku. "Apakah kewenangan Bupati, atau aparat ini yang kami bahas," katanya.

Tukang Mebel

Nasrudin Warga Desa Bandang Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga menyebarkan ajaran sesat dan mengaku sebagai utusan Allah, sebelumnya hanyalah sebagai tukang mebel.

Sehari-hari ia berkutat dengan kayu. Baik itu untuk membuat kusen rumah hingga mebel perlengkapan rumah tangga.

Tetangga Nasrudin, Nawawi, mengatakan jika dulunya Nasrudin menjadi pengrajin kayu untuk mebel.

"Dulu memang perkerjaannya itu. Namun, sekarang sudah tidak lagi," bebernya.

Pelanggan Nasrudin yang tak disebutkan namanya, mengaku jika hasil olahan tangan Nasrudin sangat bagus.

"Saya pernah bikin mebel sama dia. Kalau urusan bikin seperti itu dia juaranya. Pekerjaannya halus," katanya.

Berlangsung Sejak 2003

Kasus penyimpangan dan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin warga Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, rupanya sudah terjadi pada 2003 silam.

Kasusnya serupa dengan kasus kali ini. Sekretaris MUI HST, Zamhasari, membeberkan jika pada 2003 lalu MUI HST sudah mengeluarkan fatwa ajaran sesat untuk Nasrudin.

Pada 2003 lalu, Nasrudin mengaku tidak akan mengulanginya lagi.

Namun, pada 2018 Nasrudin kembali melakukan penyimpangan dengan mengaku Rasulullah.

"Ini berdasarkan laporan MUI Kecamatan Batu Benawa jika ada aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh Nasrudin," bebernya.

Kemudian pihaknya melakukan rapat dengan kejaksaan serta tim pakem di dalamnya juga ada MUI. Setelah rapat tim pakem lalu dikumpulkan, lalu dilakukan tindakan.

"Dari sisi agama hukum Islam dicederai karena yang bersangkutan mengubah syahadat dan mengaku Rasulullah. Itu juga diakui pada 2003 dan pemanggilan dari kejaksaan belum lama tadi," katanya.

Pihak MUI HST sepakat jika ini masuk ranah pidana. Bahkan, pihaknya juga menghendaki jika persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya.

"Waktu di BAP 2003 tertulis, yang bersangkutan mengakui jika dia Rasulullah mengubah bahkan yang bersangkutan tidak menyetujui sunnah serta salat menggunakan Bahasa Indonesia," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved