MK Tolak Uji Materi UU KPK, Majelis Hakim: Yang Diajukan UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-Undang KPK.

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-Undang KPK.

Majelis hakim konstitusi menyatakan objek permohonan Pemohon salah objek atau error in objecto.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/11/2019) siang.

Majelis hakim menimbang permohonan yang dimohonkan oleh Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dkk, dan memberi kuasa ke Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, telah keliru mencantumkan objek permohonan.

Para Pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam posita dan petitumnya.

UU KPK Belum Dicabut, DPR-Pemerintah Klaim Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Katanya Sudah Terkena Cacar Air Tak Bisa Tertular 2 Kali, Begini Kebenaranya Menurut Dokter

Sholat Sunah Wudhu, Ini Niat, Doa dan Manfaat Mengerjakannya

Padahal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sedangkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang dimaksud para Pemohon merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak benar," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para Pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," imbuh Enny.

Berkenaan dengan permohonan para Pemohon terkait Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13, dan Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mahkamah berpendapat hal itu masih berkaitan dengan pengujian formil permohonan yang salah objek.

Sehingga sebagai konsekuensi yuridisnya, permohonan a quo tidak lagi punya relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Lebih lagi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sehingga bila para Pemohon hendak mengajukan pengujian pasal-pasal a quo, harusnya Pemohon mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Sebab kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena permohonan para Pemohon salah objek atau error in objecto, maka permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved