MK Tolak Uji Materi UU KPK, Majelis Hakim: Yang Diajukan UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-Undang KPK.
Atas dasar tersebut sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru."
"Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
Sehingga, hal ini diyakini melanggar hukum.
"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," katanya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com