Kabar Kalsel

Fakta Ajaran Sesat Nasrudin dari HST: Mengaku Rasul, Tak Salat Jumat Hingga Salat Bahasa Indonesia

Tidak hanya mengaku sebagai utusan Allah, pria ini juga dinilai memembawa ajaran sesat dan menyesatkan bagi orang lain.

Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Kediaman Nasrudin Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST. 

"Kalau keseharian sih baik-baik saja," katanya.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id di sana, rumah Nasrudin tertutup rapat. Bahkan, tetangga di sana menyebut jika Nasrudin sedang ke hutan atau sawah.

Jika dilihat dari luar, kediamannya tak berbeda dengan warga lainnya.

Masuk Ranah Pidana

Kasus penyimpangan atau dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, ditetapkan masuk ranah pidana.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat tertutup yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah bersama Kejaksaan Negeri HST, Kapolres HST, Dandim 1002/Barabai, Kemenag HST, Kesbangpol HST, MUI HST, Camat Batu Benawa, Kabag Hukum Setdakab HST di ruang kerja Bupati HST, pada Kamis (28/11/2019).

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, usai rapat tertutup mengatakan jika kasus ini masuk ranah pidana.

"Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP. Masuknya penistaan agama," tegas Sabana.

Ruang Kerja Bupati HST tertutup saat rapat antara Bupati, Kapolres, Kejaksaan dan Kemenag HST menyikapi kasus dugaan penyimpangan agama di Batu Benawa, Kamis (28/11/2019). (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)
Kata Kapolres, pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. Dimana Polres HST masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah barang bukti dan keterangan saksi baru dinaikan jadi tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan inilah, terduga tersangka bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurutnya, Surat Kepala Kejaksaan Negeri HST, selaku Ketua Tim Pakem dengan nomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019  tertanggal 18 Oktober 2019 mengenai Rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan oleh Nasruddin bin H Darsani juga bakal dijadikan dasar alat bukti. Ditambah dengan keterangan saksi ahli dari Falkutas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dan keterangan pengikut Nasrudin.

Mengapa memilih FIAI UII? Sabana menjelaskan jika falkutas ini sudah sering diminta sebagai saksi ahli terkait penistaan agama.

Dibeberkannya, jika kasus ini sudah dilaporkan MUI HST ke Polres HST. "Jadi polres HSR menghubungi MUI berdiskusi terkait masalah ini. Kemudian, MUI membuat laporan polisi. Ditindaklanjuti dengan membuat tim khusus," jelasnya.

Ia berharap masyarakat HST tidak resah terhadap penistaan agama ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat HST tetap mengikuti aturan MUI yang ada.

"Yang terpenting, percayakan masalah ini kepada polisi dan proses hukum yang berlaku. Jangan berbuat anarkis," pesannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved