Dokter Romi Telusuri Dua Versi Pembatalan Kelulusannya Sebagai CPNS, Disebut Mengundurkan Diri
Apapun versi yang menjadi alasan Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, Dokter Romi Syofpa Ismae terus memperjuangkan haknya sebagai CPNS.
“Pembatalan kelulusan tersebut melanggar Pasal 45 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebut pemerintah dan pemda wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir tanpa adanya diskriminasi kepada penyandang disabilitas,” ungkap Maulani Rotinsulu.
Sementara itu Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengatakan pemerintah memiliki cara pandang salah dalam perekrutan penyandang disabilitas untuk CPNS.
“Kuota dua persen untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS adalah ‘affirmative action’ dengan syarat-syarat tertentu supaya mereka memiliki hak sama. Namun pemerintah tak boleh melarang seorang disabilitas untuk mengikuti seleksi formasi umum,” jelas Yeni Rosa.
Air mata dokter Romi
Dokter gigi Romi Syofpa Ismae tak mau begitu saja menyerah untuk mengembalikan status kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ditemui di Kantor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Menteng Square Apartement, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) siang, dokter gigi Romi menegaskan dirinya memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, tidak seperti yang dituduhkan pihak Pemkab Solok Selatan.
Ia mengatakan kondisi paraplegia atau lemah otot tungkai yang dialaminya usai melahirkan di tahun 2016 tak menghalanginya untuk terus mengabdi melayani masyarakat sebagai dokter gigi.
Dirinya tak menampik bahwa pembatalan kelulusannya secara sepihak tersebut tak hanya menyakiti hatinya tetapi juga anak dan suaminya.
Bahkan ia teringat perjuangan suaminya untuk memperkeras jalan agar dirinya tetap bisa bertugas sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Solok Selatan setelah dirinya mengalami musibah tersebut.
“Perlu diketahui bahwa Puskesmas tempat saya bertugas masih terpencil dan akses jalannya masih berupa tanah, dan saya harus mengeluarkan tenaga ekstra keras untuk mendorong kursi roda saya melalui jalan tanah tersebut.”
“Lalu suami inisiatif untuk memperkeras jalan, dibeton supaya saya bisa pulang dan pergi sendiri. Jarak rumah saya dan Puskesmas hanya beberapa meter,” ungkap dokter Romi sambil meneteskan air mata.
Dokter Romi pun mengaku dirinya dan suami menggunakan uang pribadi untuk memperkeras jalan tersebut.
“Kan seharusnya dilakukan pemerintag, tapi kami tidak masalah yang penting saya tetap bisa mengabdi sebagai dokter gigi,” imbuhnya.
Ia pun menceritakan kembali kronologi munculnya pembatalan kelulusannya sebagai CPNS.
Awalnya dokter Romi bertugas sebagai pegawai tidak tetap atau PTT dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Taruna di Solok Selatan sejak 2015 hingga 2017.