Pilpres 2019

7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Ini Peluangnya Menurut Mahfud MD

Tiga pihak yang bersengketa masing-masing tim Prabowo-Sandi, tim Jokowi - Maruf Amin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan saling bertemu dalam sidan

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugtan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Mahfud lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"

"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"

"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen,"

"bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik."

"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka." papar Mahfud MD dalam acara tersebut.

Kedua pada (15/5/2019) dalam sebuah acara iNews Sore:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved