Pemilu Legislatif
Partai Mana Terbanyak Caleg Mantan Koruptor? KPU Akan Umumkan, Begini Apresiasi KPK
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan buka-bukaan nama calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor. Siapa saja calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi akan diketahui, Rabu (30/1/2019) sore nanti.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg eks koruptor yang masuk dalam daftar.
"Rencana besok sore (hari ini)
"Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
• Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg Ini Jadi Tersangka
• Dewan Pers Tegaskan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Daftar Caleg Mantan Koruptor Akan Diumumkan KPU