80 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, Tapi Baru 14 yang Dicabut Izinnya

Dia menyebut ada 80 perusahaan yang saat ini dalam pemeriksaan adminstrasi karena kebakaran lahan di areal konsesinya.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/mustain khaitami
Rafles Panjaitan 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Apa kabar perusahaan pembakar lahan yang sebelumnya diributkan sebagai penyebab kabut asap?

Sampai kini, penanganan yang dilakukan seperti masih 'jalan di tempat'.

"Dalam penegakkan hukum sudah dilakukan pemeriksaan administrasi. Yang sudah dipublish 14 perusahaan dan izinnya dicabut karena tidak melakukan pengelolaan," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rafles Panjaitan, Selasa (24/11/2015) di Palangkaraya.

Dia menyebut ada 80 perusahaan yang saat ini dalam pemeriksaan adminstrasi karena kebakaran lahan di areal konsesinya.

Di Kalteng sendiri, sebelumnya tercatat ada 574 ribu hektare terbakar selama tanggap bencana.

Kawasan itu antara lain terjadi di wilayah suaka 92 ribu hektare, hutan lindung 97 ribu hektare, hutan produksi 153 ribu hektare, hutan produksi konversi 87 ribu hektare.

Terkait kebijakan, kata Rafles, Kementerian LHK juga menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan di lahan gambut dan mengoreksi penerbitan izin yang telah diberikan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved