Kriminalitas Palangkaraya
Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, Mengejutkan Jumlah Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Pasangan suami istri ini sudah setahun menjalani bisnis menjual narkoba yang dipasarkan dalam paket hemat kepada pelanggannya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Murhan
KALTENG.TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap sepasang suami istri yang mengedarkan narkoba.
Pasangan suami istri ini sudah setahun menjalani bisnis menjual narkoba yang dipasarkan dalam paket hemat kepada pelanggannya.
Kepala BNN Kota Palangkaraya, M Soedja'i, Selasa (5/12/2017) mengatakan, pihaknya memangkap pasutri tersebut, setelah mendapat informasi dari warga.
"Kami tangkap dia, Minggu (3/12/2017) pukul 16.30 wib. Pasangan itu, Junaidi alias Baron dan istrinya bernama Armaiya, Junaidi alias baron dan Armaiya sering melakukan transaksi narkotika di tempat tinggalnya,"ujarnya.
Baca: Live Streaming Liga Champions via beiN Sport - Chelsea vs Atletico Madrid, Diego Simeone Waswas
Dikatakan dia, penangkapan dipimpin langsung olehnya dengan target pertama adalah Baron." Awalnya Junaidi yang kami tangkap ditemukan di dalam kantongnya 8 paket sabu,"ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya diadakan pengembangan asal kepemilikan barang berupa sabu berasal dari Armaiya, lalu dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya,"ujar Kepala BNN Kota Palangkaraya ini.
Baca: Perempuan Ini Mengaku Jualan Sabu karena Terpengaruh Suami Barunya
Saat digeledah di rumahnya, ditemukan 12 paket sabu yang berada di dalam dompet milik Armaiya, serta barang bukti lain berupa 1 buah timbangan
"Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa plastik klip kecil ukuran 3 x 5 dengan total paket yang ditemukan sebanyak 20 paket dengan bruto 6.94 gram para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UUD no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya
