Berita Palangka Raya

Reaksi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Seusai Sabu Rp688 Juta dan Ekstasi 140 Butir Musnah

Reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
KEJARI PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika. 

Melaksanakan Putusan Pengadilan: 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Dalam amar putusan, hakim biasanya memerintahkan agar barang bukti narkotika dimusnahkan.

Menghindari Penumpukan dan Risiko Penyimpanan: Penyimpanan barang bukti dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang lama di gudang penyimpanan dapat menimbulkan risiko, seperti penyusutan berat, kerusakan, atau bahkan pencurian.

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh berbagai pihak (jaksa, polisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, BPOM, tokoh masyarakat, dan media) menunjukkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti tindak pidana narkotika.

Dasar Hukum dan Peraturan: Undang-Undang tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dirampas untuk dimusnahkan. 

(tribunkalteng.com/Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved