Berita Palangka Raya

Reaksi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Seusai Sabu Rp688 Juta dan Ekstasi 140 Butir Musnah

Reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
KEJARI PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika. 
Ringkasan Berita:
 
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berikut reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung sekitar Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Warga Terpaksa Beli Eceran, Pertamax Kosong di 4 SPBU Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Kalteng

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai diperkirakan lebih Rp688 juta, ekstasi sebanyak 140 butir dari 6 perkara, senilai Rp105 juta, serta dua bilah senjata tajam dari 2 perkara dan merkuri sebanyak 10 botol dari 1 perkara.

Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yakni melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 85 perkara pidana yang telah inkrah periode Juli-November 2025.

Ia menambahkan, pemusnahan itu diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan an di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana,.

“Jadi Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Andriyanto menegaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berarti perkara yang berkaitan sudah tidak ada pengambangan atau hal lainnya, serta sudah tetap sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi bereaksi, dia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” tandasnya.

Momen Kombes Pol Dedy Supriadi menjalani hari pertama sebagai Kapolresta Palangka Raya, Sabtu (4/1/2025) lalu.
Momen Kombes Pol Dedy Supriadi menjalani hari pertama sebagai Kapolresta Palangka Raya, Sabtu (4/1/2025) lalu. (POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

Berikut alasan utama dilakukann Pemusnahan Barang Bukt, dirangkum Tribunkalteng.com dari berbagai sumber:

Mencegah Penyalahgunaan: Ini adalah alasan utama. 

Narkotika adalah barang terlarang dan sangat berbahaya yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan jika tetap disimpan. 

Pemusnahan memastikan barang haram tersebut tidak akan pernah kembali ke peredaran gelap atau jatuh ke tangan yang salah.

Melaksanakan Putusan Pengadilan: 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Dalam amar putusan, hakim biasanya memerintahkan agar barang bukti narkotika dimusnahkan.

Menghindari Penumpukan dan Risiko Penyimpanan: Penyimpanan barang bukti dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang lama di gudang penyimpanan dapat menimbulkan risiko, seperti penyusutan berat, kerusakan, atau bahkan pencurian.

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh berbagai pihak (jaksa, polisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, BPOM, tokoh masyarakat, dan media) menunjukkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti tindak pidana narkotika.

Dasar Hukum dan Peraturan: Undang-Undang tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dirampas untuk dimusnahkan. 

(tribunkalteng.com/Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved