Berita Palangka Raya
Kejati Kalteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, BPKP Audit Kerugian Negara
Kejati Kalteng, terus menyelidiki dugaan korupsi tambang zirkon di Gunung Mas oleh PT Investasi Mandiri, BPKP masih hitung kerugian negara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, terus menyelidiki dugaan korupsi tambang zirkon di Gunung Mas oleh PT Investasi Mandiri (PT IM).
Saat ini, pihak Kejati Kalteng sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah melakukan ekspos dengan BPKP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis (23/10/2025).
Eko menyebut, hasil audit dari BPKP akan menjadi bagian penting dalam penetapan tersangka dugaan korupsi tambang zirkon tersebut.
"Setelah itu, akan kita tindaklanjuti penetapan tersangka," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, penyidik Kejati Kalteng terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan, serta memperkuat alat bukti.
Sampai saat ini, kata Eko, pihaknya telah memeriksa 45 saksi termasuk petinggi PT IM.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeladah dan menyegel 3 lokasi berbeda. Selain kantor di Jalan Mangku Rambang I, Kejati Kalteng juga menyita kantor PT IM serta pabriknya di Gunung Mas.
Untuk diketahui, kasus yang sedang ditangan Kejati Kalteng ini terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM pada 2020-2025.
PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.
IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.
Baca juga: Oknum Kadis Seruyan Ditahan Kejati Kalteng, Korupsi Pengadaan Internet Capai Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Kadis ESDM Kembali Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Tambang Zirkon, Materi Bahas Teknis RKAB PT IM
Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.
Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
| Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan |
|
|---|
| Eldon Mahar Kecewa Putusan Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan SHM di PN Palangka Raya, Jaksa Kasasi |
|
|---|
| Borneo Mengabdi Edukasi Hidup Sehat ke Anak Panti Asuhan Tabela Harapan Bangsa di Palangka Raya |
|
|---|
| Sekolah Rakyat Palangka Raya Berjalan Sebulan, ini Penjelasan Kadis Riduan soal Kunjungan Orang Tua |
|
|---|
| Hasil Gubernur Cup 2025: Skor 2-0 Kapuas Bersinar 88 Vs Palangka Raya FC, Fairid Naparin Nonton |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.