Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Keterangan Saksi di Pengadilan Membuat Kasus Kematian Nurmaliza Mulai Terungkap

JPU menghadirkan 6 saksi dalam sidang perkara kematian Nurmaliza, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENGHADIRKAN - JPU mengahdirkan 6 saksi dalam sidang kematian Nurmaliza, Minggu (6/10/2025). 


Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Nurmaliza, Jeplin M Sianturi juga menanggapi keterangan dari saksi.


Menurut Jeplin, keterangan dari saksi menguatkan fakta bahwa Nurmaliza telah meninggal dunia di Palangka Raya, bukan di lokasi dia meninggal dunia.


"Dari keterangan saksi tadi, kita juga tahu korban menutup diri dan tidak lagi komunikatif dengan keluarga setelah berhubungan dengan korban," tegasnya.


Jeplin juga menyoroti lokasi pembuangan mayat yang terhubung dengan Sungai Kahayan. Sehingga, menurutnya pelaku sengaja membuang mayat di tempat tersebut agar terbawa ke Sungai Kahayan.


"Apalagi daerah itu seperti yang dikatakan saksi, bisa pasang bisa surut, dan saat itu sedang pasang. Jadi kita yakini niatnya memang agar mayat itu mengalir ke subgai," tandasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved