Sidang Pembunuhan Nurmaliza
Keterangan Saksi di Pengadilan Membuat Kasus Kematian Nurmaliza Mulai Terungkap
JPU menghadirkan 6 saksi dalam sidang perkara kematian Nurmaliza, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Nurmaliza, Jeplin M Sianturi juga menanggapi keterangan dari saksi.
Menurut Jeplin, keterangan dari saksi menguatkan fakta bahwa Nurmaliza telah meninggal dunia di Palangka Raya, bukan di lokasi dia meninggal dunia.
"Dari keterangan saksi tadi, kita juga tahu korban menutup diri dan tidak lagi komunikatif dengan keluarga setelah berhubungan dengan korban," tegasnya.
Jeplin juga menyoroti lokasi pembuangan mayat yang terhubung dengan Sungai Kahayan. Sehingga, menurutnya pelaku sengaja membuang mayat di tempat tersebut agar terbawa ke Sungai Kahayan.
"Apalagi daerah itu seperti yang dikatakan saksi, bisa pasang bisa surut, dan saat itu sedang pasang. Jadi kita yakini niatnya memang agar mayat itu mengalir ke subgai," tandasnya.
(Tribunkalteng.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.