UMP 2026

Jadwal UMP 2026 Kalteng Diumumkan Kapan? Update Bocoran Upah Minimum Provinsi dan Perhitungannya

Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, UMP Kalteng. Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP). 

TRIBUNKALTENG.COM - Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.

Nah, penetapan UMP tahun 2026 dilaksanakan dalam waktu dekat ini, meski pemerintah sebelumnya urung mengumumkannya, pada Jumat (21/11/2025), seiring perubahan regulasi.

Baca juga: Belum Ada Kepastian UMP Kalteng 2026, Pemprov Tegaskan Suara Buruh Tetap Didengar

Menaker Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK.

Formula tersebut yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

“Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar menteri asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata menteri berlatar belakang akademisi tersebut menambahkan.

Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.

Gubernur dalam penetapan UMP lalu menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.

Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), landasan hukum selanjutnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan perubahan ini, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.

Sementara, pemerintah provinsi (pemprov) begitupun pemerintah kabupaten/ kota masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

Untuk menetapkan UMP 2026, begitupun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, berikut rincian besarannya di 38 provinsi se-Indonesia:

1. Aceh: Rp3.685.616 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved