Demo Hari Ini

Pasca Demo Jakarta, Keadaan Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Soal Gaji dan Fasilitas DPR RI

Pasca Demo Jakarta dan Demo DPR RI, nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.

Editor: Nia Kurniawan
via tribunnews
Kabar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. Pasca Demo Jakarta dan Demo DPR RI, nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Adies Kadir. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasca Demo Jakarta, nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.

Gelombang aksi Demo Jakarta berujung pada kondisi tak baik-baik saja yang dialami Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach.

Setelah dinonaktifkan partai politik masing-masing, mereka resmi kehilangan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang selama ini diterima setiap bulan.

Baca juga: 1 Lokasi Demo Jakarta Rusak Parah Masuk Jadwal Pramono Anung Senin 8 September 2025, Tarif Gratis

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan partai yang menonaktifkan kadernya otomatis berimbas pada pemberhentian hak keuangan sebagai anggota dewan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Meski begitu, Dasco maupun pimpinan DPR lain tidak menjawab secara tegas apakah anggota dewan yang nonaktif akan diberhentikan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Dia hanya menjelaskan, tindak lanjut atas keputusan partai tersebut kini berada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang akan berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang dilakukan parpol dan meminta MKD DPR berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah mememeriksa anggota DPR dimaksud," ujar Dasco.

Sebelum gelombang demonstrasi besar-besaran yang melahirkan '17+8 Tuntutan Rakyat', fasilitas anggota DPR dikenal sangat mewah.

Namun, desakan publik memaksa DPR memangkas sejumlah pos penghasilan dan tunjangan yang dulu totalnya mencapai ratusan juga rupiah.

Berdasarkan keputusan terbaru, seorang anggota DPR kini menerima gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan.

Mereka mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 289.680, serta uang sidang Rp 2.000.000.

Dari pos ini, total yang diterima mencapai Rp 16.777.680.

Masih ada tunjangan konstitusional yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Misalnya, biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp 20.033.000, tunjangan kehormatan Rp 7.187.000, pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.830.000, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang masing-masing bernilai Rp 8.461.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved