Demo Hari Ini
Aturan Uang Gaji dan Tunjangan Beras Sahroni-Nafa Urbach-Eko Patrio-Uya Kuya Pasca Non Aktif DPR
Kabar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. Efek Demo Jakarta dan daerah lainnya, Minggu 31 Agustus 2025.
TRIBUNKALTENG.COM - Efek Demo Jakarta dan daerah lainnya, Minggu 31 Agustus 2025. Kabar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Apakah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya masih mendapat gaji dan hak keuangan sebagai anggota dewan?
Diketahui, Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Penonaktifkan ini disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Demo Jakarta Hari ini, MenKeu Sri Mulyani tak Ada-Presiden RI Prabowo Subianto Arahkan TNI Polri
Pada hari yang sama, juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui keterangan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi yang mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.
Dari keterangannya, baik Hermawi Taslim dan Viba Yoga Mauladi menyebut masing-masing anggotanya tersebut dinonaktifkan dari DPR per 1 September 2025.
Keempatnya mendapatkan keputusan pencopotan tersebut usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai "mencederai perasaan rakyat" sehubungan kenaikan tunjangan anggota dewan.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).
Kendati dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.
Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR diatur secara jelas dalam berbagai regulasi negara. Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPR memiliki hak keuangan serta administratif.
Hak tersebut kemudian dirinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Demo Hari Ini 4 Anggota DPR RI Minta Maaf dan Dinonaktifkan Partainya, Ahmad Sahroni Belum Ada Kabar |
![]() |
---|
100 Personel Brimob Polda Kalteng Terbang ke Jakarta Bantu Pengamanan ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Demo Jakarta Hari ini, MenKeu Sri Mulyani tak Ada-Presiden RI Prabowo Subianto Arahkan TNI Polri |
![]() |
---|
Demo Jakarta Sampai Kapan? Nasib Terkini Eko Patrio dan Uya Kuya Susul Sahroni Juga Nafa Urbach |
![]() |
---|
Duka Jay Idzes, Demo Jakarta dll Dampak Jadwal Timnas Indonesia, Persib-Persebaya dan Timnas U23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.