Demo Hari Ini

Aturan Uang Gaji dan Tunjangan Beras Sahroni-Nafa Urbach-Eko Patrio-Uya Kuya Pasca Non Aktif DPR

Kabar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. Efek Demo Jakarta dan daerah lainnya, Minggu 31 Agustus 2025.

Editor: Nia Kurniawan
via tribunnews
DINONAKTIFKAN DPR RI-Kabar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. Efek Demo Jakarta dan daerah lainnya, Minggu 31 Agustus 2025. 

Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota DPR berhak mendapatkan gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Besarannya adalah Rp5.040.000 untuk Ketua DPR, Rp4.620.000 untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp4.200.000 untuk anggota DPR biasa. 

Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, serta tunjangan lain sesuai peraturan.

Dari Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp18.900.000 untuk Ketua DPR, Rp15.600.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota.

Ditambah lagi, anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan, kendaraan dinas, dan sopir.

Namun, sejak periode 2024–2029, rumah dinas ditiadakan dan diganti dengan tunjangan perumahan, meski besaran pastinya belum diatur secara eksplisit dalam regulasi terbuka.

Pengamat Kompak Bahas soal Etika Politik

Pengamat politik sekaligus Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkap soal etika dalam berpolitik, menanggapi pencopotan para kader oleh partai politik.

Pangi Syarwi selain dikenal sebagai seorang analis politik, dirinya juga merupakan dosen tetap ilmu politik di Universitas Bung Karno, salah satu universitas swasta yang terletak di Jakarta.

"Reformasi total DPR dan etika politik," ujar Pangi, kepada Tribunnews, Minggu (31/8/2025).

Pihaknya menyampaikan bahwa partai politik memang harus memecat anggota DPR yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat Indonesia.

"Apalagi berjoget-joget di tengah penderitaan rakyat," imbuhnya.

Gestur tersebut, menurut Pangi menciptakan luka kolektif, mencederai martabat lembaga legislatif, serta memperburuk citra politik di mata rakyat, memantik kekacauan, instabilitas politik (disorder) per hari ini.

Sementara itu Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia juga menilai pencopotan kader partai politik ini dari sudut pandang etika politik.

Ia menilai penonaktifan kader Partai NasDem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, memang dapat membantu meredam aksi massa, namun hal tersebut tidak cukup untuk meredam protes publik secara menyeluruh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved