Sengketa Lahan di Kotim
Kelompok Tani Karya Baru 18 Tanggapi Pembangunan Yonif TP di Pasir Putih Kotim
Poktan Karya Baru 18 tanggapi pertemuan Pemkab Kotim dan TNI terkait dugaan penyerobotan lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Km 18 Pasir Putih.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
"Kami memilih menghormati proses hukum dan tidak ingin berpolemik di luar pengadilan," sambungnya.
Ida menegaskan, adanya istilah penyerobotan lahan yang ramai belakangan ini, bukan dari Kelompok Tani Karya Baru 18.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan pihak yang berwenang untuk menilai serta menentukan hal tersebut.
"Adapun posisi masyarakat saat ini pada dasarnya adalah menyampaikan keberatan atas adanya kegiatan di lapangan, yang menurut masyarakat dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun komunikasi secara terbuka kepada pihak yang merasa terdampak langsung," tambahnya.
Kemudian, terkait lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada pada lahan TNI, yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015 Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT), serta diregister oleh kelurahan dan kecamatan, menurut Ida pihaknya belum mengetahui secara pasti dokumen yang dimaksud.
"Karena sampai saat ini masyarakat maupun kami sebagai perwakilan pihak yang berperkara belum pernah melihat langsung surat yang disebutkan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Ida mengeklaim, saat proses persidangan di PTUN sebelumnya, dokumen SPT yang sekarang disebut-sebut itu juga tidak pernah diperlihatkan ataupun diajukan kepada masyarakat sebagai bagian dari alat bukti persidangan.
Karena itu, ujar Ida, masyarakat baru mengetahui adanya klaim mengenai dokumen tersebut belakangan ini.
Adapun mengenai keberadaan, waktu penerbitan, letak objek, maupun keabsahan dokumen tersebut, Ida menyebut, nantinya akan diuji dan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebab putusan PTUN sendiri pada pokoknya juga menyatakan masih terdapat persoalan keperdataan terkait letak, status dan penguasaan tanah yang harus diselesaikan melalui pengadilan," tegasnya.
Sebagai infromasi, sebelumnya Kaur TU Genzibang I/XXII/Sampit, Kapten Czi Panca Setiawan menjelaskan, awal mula lahan tersebut diperuntukkan bagi TNI bermula dari penunjukan pemerintah daerah pada 1996.
“Dari kami, dari Kodim 1015/Sampit sudah menyiapkan peruntukan lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 923/Mentaya seluas 75 hektare di atas tanah TNI yang merupakan penunjukan dari bupati tahun 1996,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ia menuturkan, setelah penunjukan tersebut, pihak TNI mulai menggarap lahan pada 1999 dengan membangun lapangan tembak berukuran 200 x 400 meter sesuai arahan dalam surat keputusan bupati kala itu.
Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan titik koordinat. Setelah dilakukan pengecekan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi lapangan tembak disebut berada tidak sesuai arah penunjukan awal.
“Setelah dicek titik koordinat dari BPN ternyata arah lokasi lapangan tembak itu salah. Dari situlah kelompok tani komplain ke Kodim,” katanya.
| TNI Tegaskan Lahan Yonif TP 923 Mentaya di Km 18 Kotim Sudah CnC, Bantah Tudingan Penyerobotan |
|
|---|
| Pemkab Kotim Buka Suara Polemik Lahan Yonif TP 923 Mentaya dengan Poktan, Ini Klarifikasinya |
|
|---|
| Viral Pembangunan Yonif TP di Pasir Putih Kotim Jadi Perhatian, ini Reaksi Walhi Kalteng |
|
|---|
| Praktisi Hukum di Kalteng Sebut Warga Berhak Menuntut Penjelasan Pembangunan Yonif TP di Kotim |
|
|---|
| Soal Pembangunan Markas Yonif TP di Kotim, Warga Menuntut Hak Agar Tak Diabaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/TNI-dan-Poktan-Karya-Baru-Kotim-24-Mei-2026.jpg)