Sengketa Lahan di Kotim

Kelompok Tani Karya Baru 18 Tanggapi Pembangunan Yonif TP di Pasir Putih Kotim

Poktan Karya Baru 18 tanggapi pertemuan Pemkab Kotim dan TNI terkait dugaan penyerobotan lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Km 18 Pasir Putih.

Tayang:
Istimewa
MEMPROTES - Tangkapan layar video di media sosial yang menunjukkan warga memprotes aktivitas TNI yang diklaim lahan milik warga, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kelompok Tani Karya Baru 18 menanggapi pertemuan Pemkab Kotawaringin Timur dan pihak TNI terkait dugaan penyerobotan lahan untuk pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 923/Mentaya di Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih.

Sebelumnya, Pemkab Kotim telah melaksanakan pertemuan dengan pihak TNI di Gedung A Kantor Bupati Kotim, Jumat (22/5/2026), dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, bersama Komandan Kodim 1015/Sampit serta Kapolres Kotim.

Dalan pertemuan itu, diketahui awal mula lahan tersebut diperuntukkan bagi TNI bermula dari penunjukan pemerintah daerah pada 1996.

Baca juga: Viral Pembangunan Yonif TP di Pasir Putih Kotim Jadi Perhatian, ini Reaksi Walhi Kalteng

Menanggapi hal itu, Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya mengatakan, pihaknya menghormati apa yang disampaikan pihak TNI terkait penunjukan lokasi di masa lalu, termasuk adanya dokumentasi kegiatan penunjukan lokasi tersebut.

Dirinya membenarkan, saat itu masyarakat mengetahui dan ikut terlibat dalam proses penunjukan lokasi lapangan tembak.

Bahkan, turut membantu menjaga, merawat, serta merintis dan membersihkan batas-batas lahan untuk lokasi tersebut.

"Namun hal itu dilakukan karena masyarakat memahami dan meyakini bahwa hak-hak masyarakat nantinya akan diselesaikan atau diberikan ganti rugi," ujar Ida, Minggu (24/5/2026).

Hal tersebut, kata Ida, juga bukan hanya dipahami secara lisan, melainkan tercantum di dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Tahun 1996, yang pada pokoknya menyatakan apabila di atas lokasi tersebut terdapat tanah masyarakat, maka terlebih dahulu harus dilakukan penyelesaian dan pembebasan terhadap hak-hak masyarakat.

"Faktanya, sampai bertahun-tahun kemudian masyarakat merasa penyelesaian tersebut belum pernah tuntas. Karena itu masyarakat kemudian menempuh jalur hukum," ucapnya.

Ida membeberkan, perkara ini sebelumnya pernah diajukan ke PTUN, namun pengadilan menyatakan pokok persoalannya merupakan ranah keperdataan terkait status dan penguasaan tanah.

Oleh sebab itu, kata Ida, saat ini proses gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri.

Ida juga menangggapi pernyataan soal lokasi pembangunan saat ini disebut bukan merupakan objek sengketa, maupun klaim bahwa lahan tersebut sudah clear and clean.

Menurutnya, hal itu akan dibuktikan bersama-sama di persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

"Sebab dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat juga memahami adanya mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penyelesaian hak-hak masyarakat serta proses sosialisasi atau konsultasi kepada masyarakat terdampak," tegasnya.

Karena itu, lanjut Ida, apakah seluruh proses tersebut telah terpenuhi atau belum, akan diuji dan dinilai dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved