DOB Kabupaten Kotawaringin Utara

DOB Kabupaten Kotawaringin Utara 6 Kecamatan, Ketua DPRD Rimbun Dorong Pemekaran Kotim Kalteng

Usulan pemekaran itu terus didorong Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancara, pada Rabu (19/11/2025).

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
kotimkab.go.id
Kolase peta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. 
Ringkasan Berita:
 

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) digaungkan untuk pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usulan nama daerah pemekaran adalah Kabupaten Kotawaringin Utara.

Ada enam kecamatan yang akan tergabung pada DOB ini.

Usulan pemekaran itu terus didorong Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancara, pada Rabu (19/11/2025).

Posisi Kabupaten Kotawaringin Utara itu berada di wilayah barat Kotim. 

“Kita sudah mengusulkan untuk pemekaran kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Utara," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: Di Hadapan Wapres Gibran, Gubernur Sugianto Sabran Berharap Pemekaran Kalteng, Cek 3 Usulan DOB

WAWANCARA - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.
WAWANCARA - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun. (Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

Rimbun menilai, kajian awal menunjukkan wilayah barat memiliki kelayakan untuk berdiri sebagai daerah otonom baru. 

Rimbun juga yakin usulan tersebut sudah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun kewilayahan. 

"Wilayah barat sudah memenuhi syarat,” ujarnya yang terpilih pada Pileg 2024 dari Dapil 4 Kotim ini.

Sebagai informasi, Dapil empat meliputi empat kecamatan yakni Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Telawang.

Luas wilayah Kotim kini sekitar 16.479 kilometer persegi.

Sekitar 7.000 kilometer persegi di antaranya masuk dalam cakupan wilayah barat yang diusulkan menjadi kabupaten baru.

Cakup 6 Kecamatan

Enam kecamatan yang termasuk dalam rencana pemekaran tersebut.

Di antaranya Kecamatan Perenggean, Telaga Antang, Bukit Santuei, Mentaya Hulu, Tualan Hulu, dan Antang Kalang. 

Menurut Rimbun, wilayah-wilayah ini telah dinilai cukup matang dari segi administrasi, penduduk, hingga potensi pembangunan.

“Enam kecamatan itu sudah memenuhi syarat juga. Baik dari sisi jumlah penduduk maupun kesiapan wilayah,” katanya.

Ia menyebutkan, jumlah penduduk di wilayah barat saat pengusulan mencapai sekitar 130 ribu jiwa

Angka itu dinilai sudah memenuhi persyaratan dasar untuk pembentukan daerah otonomi baru.

Rimbun menambahkan, percepatan pemekaran dianggap penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal dan merata. 

Dengan wilayah Kotim yang sangat luas, pembentukan kabupaten baru dinilai dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Pemekaran ini tujuannya agar pelayanan publik lebih cepat, dekat, dan efektif untuk masyarakat di wilayah barat,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan masyarakat dan perangkat desa di wilayah barat juga turut menguatkan alasan percepatan pemekaran. Semua persyaratan administrasi disebut telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kita berharap pusat bisa segera menindaklanjuti karena syarat-syaratnya sudah siap. Tinggal menunggu keputusan lebih lanjut,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved