Berita Kotim Kalteng
Trenggiling Dilindungi Dilepasliarkan BKSDA di Hutan Kotim, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemburu
Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh personel BKSDA Resort Sampit Kotim,
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Karakteristik satwa yang menggulung tubuh saat terancam juga membuat mereka mudah ditangkap manusia.
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap trenggiling diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
Baca juga: BKSDA Ungkap Marak Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kotim ada Trenggiling hingga Burung Cucak Hijau
Baca juga: Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit
Pelaku yang terbukti menangkap, membunuh, melukai, atau memperdagangkan trenggiling secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
“Upaya konservasi ini penting agar satwa langka seperti trenggiling tetap lestari. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa dilindungi, apalagi memperjualbelikannya,” pungkas Muriansyah.
Pria di Baamang Kotim Kalteng Diduga ODGJ Diamankan Tim Gabungan Damkar Mengamuk di Rumah |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan Dikeluhkan Pengendara, Jalan Pemuda di Sampit Kotim Berlubang Akhirnya Diperbaiki |
![]() |
---|
Menjadi Korban Tabrak Lari di Bukit Lumut, Ketua Batamad Cempaga Hulu Kotim Kalteng Tewas |
![]() |
---|
Camat Cempaga Cek Lapangan Tinjau Proyek MCK Desa Jemaras Kotim Senilai Rp 126 Juta jadi Sorotan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Apresiasi Upacara Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.