Berita Kotim Kalteng

Trenggiling Dilindungi Dilepasliarkan BKSDA di Hutan Kotim, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemburu

Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh personel BKSDA Resort Sampit Kotim,

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
PELEPASLIARAN - Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10/2025). 

Karakteristik satwa yang menggulung tubuh saat terancam juga membuat mereka mudah ditangkap manusia.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap trenggiling diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. 

Baca juga: BKSDA Ungkap Marak Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kotim ada Trenggiling hingga Burung Cucak Hijau

Baca juga: Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit

Pelaku yang terbukti menangkap, membunuh, melukai, atau memperdagangkan trenggiling secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

“Upaya konservasi ini penting agar satwa langka seperti trenggiling tetap lestari. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa dilindungi, apalagi memperjualbelikannya,” pungkas Muriansyah. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved