Suban menambahkan, berbeda dengan Lapas Sampit, beberapa unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain di Kalimantan Tengah ada yang berhasil mengusulkan narapidana penerima amnesti.
Contohnya di Rutan yang ada di Palangka Raya dan Lapas Perempuan.
Ia menekankan, proses pengusulan sepenuhnya berasal dari Lapas, namun yang memverifikasi dan memutuskan adalah pemerintah pusat melalui lembaga berwenang, kemudian disetujui oleh DPR RI.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk bisa menerima amnesti antara lain bukan narapidana korupsi, bukan residivis kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan berencana, atau kekerasan seksual terhadap anak, serta bukan bandar atau pengedar narkoba.
Baca juga: Analisa Kritis Pengamat Hukum UPR soal Narapidana TPPO di Kalteng Terima Amnesti Presiden
Baca juga: Dua Narapidana Kasus Narkotika Lapas Kelas IIB Muara Teweh Layak Dapat Amnesti Presiden
Syarat lainnya adalah berkelakuan baik di dalam lapas, memiliki pertimbangan kemanusiaan seperti usia lanjut atau sakit parah, serta kasus tertentu seperti kriminalisasi politik atau ITE yang tidak menyerang Presiden.
"Amnesti berbeda dengan grasi. Kalau grasi itu memang setiap tahun ada. Tapi kalau amnesti, ini baru pertama kali dilakukan secara besar-besaran di pemerintahan Presiden Prabowo," tutup Suban.