MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara, begini respon dari kedua paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025). 

Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK. 

Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak. 

"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025). 

Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja. 

"Padahal, dibalik semua itu terdapat ketidakadilan Mahkamah," sambungnya. 

Rusdi menilai, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang politik uang yang dilakukan oleh paslon 02. 

Dalam putusannya, Mahkamah juga mempertimbangan keterangan saksi yang menyebut menerima uang dari paslon 01. Terkait hal tersebut, menurut Rusdi, Mahkamah telah mempertimbangan keterangan saksi yang tidak jelas dan berbohong. 

"Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja," ujarnya. 

Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi juga menyayangkan putusan MK yang mendiskualifikasi kedua paslon. 

Fahmi menyebut, pihaknya telah maksimal untuk mempersiapkan bukti dan saksi dalam sidang PHPU Barito Utara. 

"Semoga ini menjadi evaluasi bagi KPU dan Bawaslu, agar menjalankan tugas dan wewenangnya demi kebaikan Barito Utara. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Agi-Saja, Jubendri menilai, MK telah melakukan Non Ultra Petita atau memutuskan suatu perkara melebihi apa yang telah diminta. 

Jubendri menambahkan, pihaknya juva menilai MK tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan kemurnian hasil suara yang telah dilakukan pemilihan sampai putusan MK pada 24 Feb 2024. 

"Yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada masalah pada Pemilihan di 268 TPS dari total 270 TPS," jelasnya. 

Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara

Baca juga: Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

Menurut Jubendri, masalah yang terjadi di 2 TPS mestinya tidak menyampingkan hasil pemilihan sebelumnya. 

"Seharusnya, kemurnian suara yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai putusan MK sebelumnya, haruslah menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan," tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved