MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara, begini respon dari kedua paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025).
Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK.
Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025).
Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja.
"Padahal, dibalik semua itu terdapat ketidakadilan Mahkamah," sambungnya.
Rusdi menilai, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang politik uang yang dilakukan oleh paslon 02.
Dalam putusannya, Mahkamah juga mempertimbangan keterangan saksi yang menyebut menerima uang dari paslon 01. Terkait hal tersebut, menurut Rusdi, Mahkamah telah mempertimbangan keterangan saksi yang tidak jelas dan berbohong.
"Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja," ujarnya.
Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi juga menyayangkan putusan MK yang mendiskualifikasi kedua paslon.
Fahmi menyebut, pihaknya telah maksimal untuk mempersiapkan bukti dan saksi dalam sidang PHPU Barito Utara.
"Semoga ini menjadi evaluasi bagi KPU dan Bawaslu, agar menjalankan tugas dan wewenangnya demi kebaikan Barito Utara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agi-Saja, Jubendri menilai, MK telah melakukan Non Ultra Petita atau memutuskan suatu perkara melebihi apa yang telah diminta.
Jubendri menambahkan, pihaknya juva menilai MK tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan kemurnian hasil suara yang telah dilakukan pemilihan sampai putusan MK pada 24 Feb 2024.
"Yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada masalah pada Pemilihan di 268 TPS dari total 270 TPS," jelasnya.
Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara
Baca juga: Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara
Menurut Jubendri, masalah yang terjadi di 2 TPS mestinya tidak menyampingkan hasil pemilihan sebelumnya.
"Seharusnya, kemurnian suara yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai putusan MK sebelumnya, haruslah menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan," tegasnya.
Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gogo-Helo
Agi-Saja
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara
Pelajaran dari Pilkada Batara, Akademisi Fisip UPR: Pengalaman Menyakitkan Pemicu Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
![]() |
---|
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi |
![]() |
---|
Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.