Kasus Beras Oplosan Masuk Penyidikan
Update Kasus Beras Oplosan di Kalteng, Polda Kirim Sampel 5 Merek ke Mabes Polri
Ditreskrimsus Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih berjalan dan belum bisa langsung menetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus beras oplosan di Kalimantan Tengah terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih berjalan dan belum bisa langsung menetapkan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Dr Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini.
Dari Mabes dikirim empat merek beras untuk diperiksa, ditambah satu merek lain yang terindikasi bermasalah.
“Saat ini prosesnya masih berjalan karena kami masih memeriksa saksi ahli. Mohon waktu, karena semua harus sesuai prosedur,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Laporan Dugaan Beras Oplosan, Disdagperin Kalteng Kembali Sidak Toko dan Gudang di Palangka Raya
Ia menegaskan, kepolisian tidak bisa langsung melakukan upaya paksa atau menetapkan tersangka kepada penjual.
“Jika ada proses hukum, sasaran utamanya ialah distributor atau produsen,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, Polda Kalteng melibatkan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
Sejumlah aspek diuji, mulai dari berat hingga 10 indikator mutu, seperti butir kepala, butir putih, butir hitam, dan butir gabah.
“Kalau ada beberapa indikator yang tidak sesuai, maka ahli yang menyatakan produk tersebut tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Dari hasil pengujian, beras tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Rimsyahtono memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan.
“Hasil uji sudah keluar, terbukti tidak memenuhi syarat. Tinggal nanti pemenuhan pasalnya yang akan kami kenakan. Pasti akan kami lanjutkan sidiknya lagi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras oplosan berpotensi merugikan konsumen sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan.
Polda Kalteng menekankan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.