Berita Palangkaraya

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Palangkaraya, 1 Wanita Simpan 13 Paket Narkoba

Penulis: Ahmad Supriandi
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita tersangka penyalahgunaan narkoba, belum seminggu polisi kembali menangkap satu tersangka lagi di Jalan Batu Suli, Palangkaraya, Minggu (9/6/2024) malam.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seminggu ini Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap dua pengedar narkoba di Palangkaraya. Terbaru seorang pemuda inisial HS (24), kedapatan memiliki dan menyimpan lima butir narkoba jenis Ekstasi.

HS merupakan warga Tumbang Sanamang, Katingan. Ia diamankan personel Satresnakoba di Jalan Batu Suli, Palangkaraya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatres Narkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, pihaknya telah mengintai tersangka pengedar narkoba tersebut.

"Tersangka diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat aduan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka," ungkap Aji, Senin (10/6/2024).

Saat melakukan penggeledahan petugas mengamankan lima butir diduga Ektasi dari tangan pelaku.

"Lima butir yang diduga narkoba jenis Ekstasi dibungkus dengan plastik klip dan disimban di dalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas selempang. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam," kata Aji.

Akibatnya perbuatannya HS terancam penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya juga mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika di Palangkaraya.

Wanita tersebut diketahui berinisial M (28). Petugas mengamankan M di kediamananya yang berada di Jalan Rindang, Gang Manggis, Palangkaraya pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dirinya kedapatan menyimpan 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekira 3,58 gram.

"Seluruh paket tersebut diamankan di kediaman tersangak saat dilakukan penggeledahan," ujar Aji.

M juga terancam mendapat hukuman yang sama dengan HS yakni penjara paling lama 20 tahun.

Penyalahgunaan narkoba juga tidak hanya dilakukan masyarakat tetapi juga oleh oknum kepolisian.

Diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalteng karena diduga memiliki 81,59 gram sabu.

Baca juga: Terciduk Menyimpan Narkoba 10 Paket Sabu di Rumah, Seorang Pria di Palangkaraya Diamankan

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu 33,8 Kg dari Pontianak Kalbar Gagal Edar di Kalteng, 5 Tersangka Diamankan

Baca juga: Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba, Barbuk Sabu 339,95 Gram Dimusnahkan

F ditangkap di Jalan Garuda 3, Kota Palangkaraya pada Rabu (4/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini