Berita Palangkaraya

Terciduk Menyimpan Narkoba 10 Paket Sabu di Rumah, Seorang Pria di Palangkaraya Diamankan

Seorang pria di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan petugas diduga menyimpan 10 paket sabu atau narkoba jenis sabu.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Seorang pria di Jalan Dr Murjani, Palangkaraya diamankan pihak berwajib atas kepemilikan 10 paket sabu seberat 4,04 gram, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -  Seorang pria di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan petugas diduga menyimpan 10 paket sabu atau narkoba jenis sabu.

Peredaran narkoba masih marak di Palangkaraya, terbaru kepolisian mengamankan seorang pria di Jalan Dr Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Diketahui pelaku penyalahgunaan narkoba itu berisnial EP (27). Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah EP, petugas menemukan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,04 gram.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membeberkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Personel Satres Narkoba mengamankan pelaku pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan," kata Aji, Kamis (30/5/2024).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan lokasi yang tepat, personel Satres Narkoba Polresta Palangkaraya bersama Ketua RT dan masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku penyelahgunaan narkoba.

"Bersama Ketua RT setempat kami menggeladah lokasi yang dicurigai menjadi tempat tindak pidana," lanjut Aji.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kepemilikian sepuluh paket sabu tersebut EP terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Upaya mencegah peredaran narkotika terus dilakukan mengingat Kalteng dinilai jalur transit dan menjadi sasaran empuk para pengedar.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, peredaran narkoba di Kalteng tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tapi juga masuk ke pedesaan bahkan hingga ke areal perusahaan.

"Kami melakukan upaya pencegahan di kalangan pelajar, masyarakat, bahkan ke wilayah perusahaan," kata Agustoyanto.

Baca juga: Sabu 33,8 Kg dari Kabar Terjaring di Lamandau, Kapolda Sebut Kalteng Target Pasar Peredaran Narkoba

Agutiyanto menjelaskan, para pekerja sering kali menyalahgunakan narkoba dengan alasan menambah stamina dan semangat.

Peredaran narkoba yang kian marak ini meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Sejak Januari hingga Mei 2024 saja sudah empat kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap.

"Segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui penyalahgunaan narkotika," tutup Agustiyanto. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved