TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Resor Narkoba Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pria inisial F (39), narapidana di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan berawa dari laporan dari pihak Rutan Kelas IIA tentang adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu. Polresta Palangka Raya kemudian mengerahkan petugas untuk ke lokasi pada Rabu (30/4/2025) sore.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka F (39) kedapatan menyimpan sabu saat petugas rutan melakukan razia.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya.
Saat razia, kata Agung, petugas rutan menemukan 24 paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 15,31 gram.
Baca juga: Engkoh Tak Berkutik saat Sedang Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Kotim Sita Sabu 13,49 Gram
Baca juga: Pengedar Sabu di Kota Palangka Raya Kalteng Miliki Senjata Api Diringkus Satresnarkoba Polresta
“Dengan barang bukti yakni sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Rekonstruksi kejadian pun juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.