TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kebakaran rumah kayu di Komplek Perumahan PT Inhutani III Sampit Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Selasa (2/1/2024) berhasil dipadamkan Damkarmat Kotim.
Damkarmat Kotim berhasil memadamkan api yang membakar rumah kayu warga di Komplek Perumahan PT Inhutani III Jalan Biak, RT 30, RW 14, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Selasa (2/1/2024).
Meskipun, Damkarmat Kotim sempat kesulitan saat berupaya memadamkan kebakaran tersebut, terutama saat mobil pemadam ingin masuk lokasi kebakaran rumah kayu.
Hal ini tak lepas dari banyaknya warga yang menonton di lokasi kejadian.
Baca juga: Niat Membantu Padamkan Kebakaran Rumah Tetangga, Pria di Cempaga Kotim Tewas Tersengat Listrik
Baca juga: Damkar Kotim Sosialisasi ke Murid SDN 3 Mentawa Baru Cara Pencegahan Dini Kebakaran
Baca juga: Kerugian Kebakaran di Basilih Hilir Kotim Capai Miliaran Rupiah, Siswa Terpaksa Diliburkan Sementara
Berdasarkan pantauan Tribunkalteng.com di lokasi kejadian nampak banyak anak-anak yang lepas dari pengawasan orang tuanya berhamburan menyaksikan pemadaman api di lokasi.
Meski begitu sekira pukul 14.15 petugas Damkar Kotim dibantu beberapa instansi dan relawan berhasil memadamkan api tersebut.
Kebakaran yang diperkirakan menghanguskan 6 rumah ini berada di perbatasan Kecamatan Baamang dan Kecamatan MB Ketapang tak jauh dari Taman Kota dan Pasar Keramat.
Sebelumnya warga melaporkan kejadian berada di Kecamatan Baamang namun setelah dipastikan lokasi kebakaran masuk ke dalam wilayah Kecamatan MB Ketapang.
Penyebab kebakaran diduga karena kompor gas yang lupa dimatikan oleh salah satu pemilik rumah.
Maryanti (52) warga sekitar mengatakan pemilik rumah yang diduga asal api beberapa kali lupa mematikan kompor gas miliknya.
"Sudah beberapa kali hampir kebakaran karena pemilik rumah lupa mematikan kompor," ungkap Maryanti.
Saat ini pemadam sudah menarik personel karena kondisi sudah aman.
Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Sementara korban masih syok dan belum berkenan dimintai keterangan. (*)