Berita Palangkaraya

465 WPB Dapat Remisi Natal oleh Kemenkumham Kalteng, 9 Orang Narapidana Korupsi

Kemenkumham Kalteng memberikan remisi natal 2023 kepada 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP), diantaranya ada 9 narapidana korupsi dapat remisi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kasi Pembinaan Anak LPKA Palangkaraya, Agustinus beri bingkisan pada salah satu anak binaan, Senin (18/12/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kalteng, memberi remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 465 warga binaan pemasyarakatan (WBP) jelang hari Natal 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji.

“Sebanyak 465 WBP pada seluruh lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah telah diberikan remisi Natal 2023,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Sabtu (23/12/2023).

Ia mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan untuk WBP yang berperilakuan baik dan terlibat aktif dalam program rehabilitasi.

“Remisi khusus I periode sebanyak 15 hari diberikan kepada sejumlah 109 orang, remisi sebanyak 1 bulan 304 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi Natal kepada 7 orang WBP,” terang Tri.

Baca juga: Berkah Hari Raya Waisak, Seorang WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi Khusus 1 Bulan

Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022

Dirinya memaparkan, jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi sebanyak 463 orang.

Kadivpas menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perilaku, serta aktif dalam program-program pemasyarakatan.

“Selain itu, untuk remisi khusus II, Kemenkumham Kalteng memberikan remisi kepada sejumlah 2 orang dengan periode yakni 15 hari remisi," ujarnya.

Adapun jumlah Keseluruhan Anak yang berhadapan hukum (ABH), mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 3 orang.

Kadivpas juga menerangkan, jumlah WBP terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 173 orang, diantaranya dengan kasus Narkotika sejumlah 167 orang dan Korupsi sejumlah 6 Orang.

Baca juga: LPKA Kelas II Palangkaraya Beri Remisi Hari Raya Natal Pada 5 Anak Binaan

Baca juga: Sebanyak 629 WBP Lapas Sampit Mendapat Remisi, Saat Peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia

Selanjutnya, jumlah narapidana Terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 31 orang, diantaranya dengan kasus Narkotika sejumlah 22 Orang dan narapidana korupsi sejumlah 9 Orang.

Kemenkumham Kalteng, memberikan remisi natal bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman.

Tetapi merupakan wujud dorongan moral bagi para WBP agar terus menjadi lebih baik selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.

“Keputusan tersebut sejalan dengan visi Kemenkumham dalam memberikan kesempatan bagi narapidana yang berkomitmen untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih baik lagi,” tutup Tri Saptono Sambudji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved