17. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan.
18. Menjaga keamanan serta kenyamanan jemaah yang singgah, seperti selalu mengingatkan barang bawaan jemaah agar jangan sampai tertinggal.
19. Menyiapkan nomor telepon atau saluran darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga baik berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.
(Tribunkalteng.com)