TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keempat narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya, dicabut hak remisinya, Selasa (7/3/2023).
Ultimatum terhadap empat narapidana tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.
“Kami telah mengultimatum keempat Napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi keempat napi untuk menyerahkan diri dan kembali untuk menjalani masa tahanan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung dalam upaya menangkap kembali keempat narapidana yang kabur,” ungkap Hendra.
Bahkan ultimatum yang diberikan kepada empat napi tersebut, telah disampaikan kepada orang tua dan pihak keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS, 1 Napi Lapas Kelas II Palangkaraya yang Kabur Berhasil Diringkus di Kotim
Baca juga: Tangkap Empat Narapidana Lapas Kabur, Kapolresta Palangkaraya Minta Warga Lapor Jika Melihat Pelaku
“Kami minta keempat napi bersikap kooperatif untuk kembali ke Lapas dan menjalani masa tahanannya,” ujar Kakanwil Kemenkumham.
Hak milik warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang dimaksud ialah bebas bersyarat hingga remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Jika mereka napi tidak kooperatif dan menyerahkan diri, maka hak-hak tersebut akan kami cabut,” tegasnya.
Hendra mengatakan, akan melakukan pengejaran terhadap keempat napi tersebut dengan berbagai cara.
“Apabila telah ditangkap, kami akan mengupayakan untuk memindahkan keempat napi tersebut ke Lapas lain,” jelasnya.
Keempat narapidana ialah Prihartono bin Lili, asal Taksimalaya, Jawa Barat terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap, 4 Napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya Kabur Sempat Ajak dan Ancam Teman Satu Sel
Baca juga: Napi Kabur Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kalteng Berhasil Ditangkap oleh Anggota Polresta Pontianak
Kemudian Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor, asal Sebangau, Palangkaraya, Kalteng, terjerat dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 8 tahun.
Selanjutnya Abdul Rahman bin Rajali, asal Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, terjerat kasus perkosaan, pencurian, kekerasan dengan hukuman 15 tahun.
Terakhir ialah Pancarena Rama Kencana Adiwardana bin Johandi, asal Barito Selatan, Kalteng, terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun.