Berita Kobar

Napi Kabur Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kalteng Berhasil Ditangkap oleh Anggota Polresta Pontianak

Seorang narapidana bernama Ruslan, yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng berhasil ditangkap Polresta Pontianak

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Tangkapan layar dari akun Instagram @Idn_kalbar, menunjukkan Ruslan napi kabur dari Lapas Pangkalan Bun ditangkap anggota polisi jajaran Polresta Pontianak 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Seorang narapidana bernama Ruslan bin M Yusuf (39), yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, telah berhasil ditangkap kembali.

Informasi penangkapan tersebut ramai di media sosial, setelah diunggah oleh akun media sosial Instagram @Idn_kalbar.

Disampaikan, bahwa Ruslan telah diamankan di Polresta Pontianak, usai ditangkap karena melakukan pencurian Ramayana Mall Pontianak, pada Minggu, (8/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membenarkan informasi penangkapan tersebut, dan masih melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak.

"Iya, untuk proses selanjutnya tentu kami masih koordinasikan," kata AKBP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Baca juga: Napi Kabur Dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Ternyata Seorang Residivis Eks Nusakambangan

Baca juga: Polres Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Perampokan & Tangkap Napi Kabur dari Lapas di Ketapang

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Doni H masih belum bisa memberikan keterangan, terkait informasi penangkapan Ruslan.

"Mohon maaf kami belum bisa berkomentar, beri kami waktu untuk berkoordinasi," tuturnya.

Diinformasikan, bahwa Narapidana Ruslan dalam kasus pidana 365 pencurian dengan kekerasan ini, dikabarkan kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sejak tanggal 4 Desember 2022.

Saat itu, Ruslan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dengan cara naik ke menara penjaga dengan menggunakan kayu, lalu turun dengan kain sarung yang diikat.

Baca juga: 468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas

Baca juga: Sebanyak 2.427 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi 17 Agustus, 26 Napi Diantaranya Langsung Bebas

Pada saat kabur, napi ini sempat mengambil senjata api Shotgun milik petugas dari dalam menara pantau. Kondisi menara ketika itu dalam keadaan kosong ditinggal oleh petugas.

Sampai pada akhirnya, Ruslan diketahui berada di Kalimantan Barat dan membuat resah masyarakat sekitar. Pasalnya, ia merupakan residivis dan juga mantan napi Nusakambangan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved