Napi Lapas Palangkaraya Kabur Ditangkap

BREAKING NEWS, 1 Napi Lapas Kelas II Palangkaraya yang Kabur Berhasil Diringkus di Kotim

REAKING NEWS, Satu dari empat narapidana atau napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya yang kabur, Jumat (3/3/2023) malam lalu, berhasil ditangkap kembali

|
Editor: Sri Mariati
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS, 1 Napi Lapas Kelas II Palangkaraya yang Kabur Berhasil Diringkus di Kotim
ISTIMEWA
BREAKING NEWS, satu napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya yang kabur berhasil dibekuk, Selasa (7/3/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYABREAKING NEWS, Satu dari empat narapidana atau napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya yang kabur, Jumat (3/3/2023) malam lalu, berhasil ditangkap kembali, Selasa (7/3/2023).

Hal itu terungkap dari surat laporan atensi pimpinan yang dikeluarkan Kalapas Kelas IIA Palangkaraya Chandran Lestyono.

Napi yang tertangkap tersebut bernama Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor, dengan nomor register : BI.107/2022.

Dia adalah napis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari informasi yang dihimpun Tribunkalteng.com, napi kabur tersebut ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur di kawasan PT Agro Bukit.

Baca juga: BREAKING NEWS, 4 Napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya Dikabarkan Kabur, Surat DPO Viral di Medsos

Baca juga: Kalapas Kelas IIA Palangkaraya Chandra Lestyono Membenarkan 4 Napi Kabur dari Tahanan

Baca juga: Pihak Lapas Kelas IIA Palangkaraya Tegaskan Tak Ada Sajam Atau Benda Terlarang Dalam Tahanan Napi

Tepatnya napi tersebut diringkus di perumahan karyawan H8, Selasa (7/3/2023).

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra membenarkan penangkapan salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya tersebut.

“Iya mas,” jawabnya singkat. 

Dengan tertangkapnya satu orang ini, ada 3 napi lain yang masih diburu.

Data-data napi yang kabur adalah:

1. Prihartono bin Lili, asal Taksimalaya, Jawa Barat terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.

2. Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor, asal Sebangau, Palangkaraya, Kalteng, terjerat dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 8 tahun.

3. Abdul Rahman bin Rajali, asal Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, terjerat kasus perkosaan, pencurian, kekerasan dengan hukuman 15 tahun.

4. Pancarena Rama Kencana Adiwardana bin Johandi, asal Barito Selatan, Kalteng, terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun.  (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved