Berita Kalsel

Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming, Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 118 M

Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 10,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 118 miliar.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanahbumbu H Mardani H Maming dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 10,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 118 miliar.

Sidang kasus pidana korupsi yang menimpa H Mardani H Maming yang digelar hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut JPU menilai H Mardani H Maming dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dalam sidang tersebut.

Sehingga Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

Baca juga: Ketum KONI Kalteng Mundur, Pengurus Pusat Minta Pengurus Daerah Laksanakan Musorprovlub

Baca juga: 32 Pj Kades se Kobar Dilantik, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Lebih Kreatif dan Inovatif

Baca juga: Residivis Pencurian di Kubu Raya Ditangkap, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Beraksi Lagi Bobol Rumah

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Senin (9/1/2022).

Sidang pada hari ini sendiri dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, dimana saat itu totalnya ada sebanyak 756 halaman yang dibacakan.

Terdakwa Mardani H Maming hadir secara virtual dari Gedung KPK, dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU KPK Budi Sarumpaet terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa, yang dijadikan sebagai pertimbangan.

Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan upaya untuk pemberantasan korupsi.

"Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan," katanya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Budhi Sentosa mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan tersebut, Budhi Sentosa pun menyampaikan beberapa tuntutan di hadapan majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa H Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan," katanya.

Tidak hanya itu, Budhi Sentosa juga menyampaikan tuntutan pidana tambahan untuk terdakwa yakni berupa uang pengganti.

gvkndllv
Suasana pembacaan tuntutan oleh JPU KPK terhadap terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon

Jaksa, meminta Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.371.752 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved